PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK YANG DIRUGIKAN DALAM JUAL BELI TANAH AKIBAT PENIPUAN YANG SENGAJA DILAKUKAN OLEH PPAT (STUDI PUTUSAN PERKARA NOMOR 1460/PID.B/2019/PN DPS)
Abstract
Perlindungan Hukum Terhadap Pihak yang Merugikan Dalam Jual Beli Tanah Akibat Penipuan yang Sengaja Dilakukan PPAT (Studi Putusan Perkara Nomor 1460/Pid.B/2019/PN.Dps). Apabila terbit akta PPAT yang cacat hukum karena kesalahan PPAT kelalaian maupun karena kesengajaan PPAT itu sendiri, maka PPAT itu harus memberikan pertanggungjawaban baik secara moral maupun secara hukum. Tesis ini, menggunakan metode penelitian normatif (kepustakaan) untuk mendapatkan kesimpulan tentang akibat hukum tindak pidana penipuan yang sengaja dilakukan oleh PPAT dalam jual beli tanah terhadap PPAT pertanggungjawaban secara perdata dan AJB batal demi hukum. Perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan akibat tindak pidana penipuan yang sengaja dilakukan oleh PPAT dalam jual beli tanah yaitu dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum untuk mendapatkan ganti kerugian dengan dasar telah membayar sejumlah uang pembelian tanah (kepada penjual) dan pembayaran fee atau honorarium (kepada PPAT).