PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR SEPARATIS DALAM MASA INSOLVENSI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 02/PDT.SUS- GLL/2016/PN.NIAGA.JKT.PST)
Abstract
Hak Tanggungan yang dimiliki oleh Kreditur Separatis sering menjadi permasalahan dalam hukum Kepailitan. Kreditur pemegang jaminan kebendaan (kreditur separatis) memiliki keistimewaan dibanding kreditur lainnya. Kreditur separatis dapat melakukan eksekusi terhadap jaminan kebendaan debitur pailit seolah tidak terjadi pailit karena kreditur separatis dalam memberikan fasilitas kredit kepada debitur tunduk pada ketentuan UU mengenai Hak Tanggungan yang memberikan kekuasaan untuk melakukan eksekusi via lelang ketika debitur dinyatakan wanprestasi/tidak mampu bayar/insolvensi/pailit; namun terdapat putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 02/Pdt.Sus- GLL/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst yang mana Kreditur Separatis tidak dapat melakukan eksekusi terhadap jaminan kebendaan yang telah dilakukan sita umum dan telah masuk masa insolvensi karena permohonan lelang kreditur separatis ditolak oleh KPKNL dengan alasan jaminan kebendaan telah masuk ke dalam harta/boedel pailit. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum Normatif, dengan manganalisis data sekunder.