KAJIAN SENGKETA TANAH PTPN VII VERSUS PT. BMM DALAM SATU WILAYAH HAK ULAYAT (STUDI PUTUSAN NOMOR 08/PDT.G/2014/PN. BBU)
Abstract
Muhammad Adjie Raka Pangestu/Kajian Sengketa Tanah PTPN VII Versus PT BMM Dalam Satu Wilayah Hak Ulayat (Studi Putusan Nomor 08/Pdt.G/2014/ PN.BBU). Hak ulayat sampai saat ini masih diakui eksistensinya, akan tetapi konflik tanah masih sering kali terjadi terutama permasalahan pengakuan terhadap tanah ulayat yang dikesampingkan demi berbagai macam kepentingan. Tesis ini, menggunakan metode penelitian normatif (kepustakaan) dengan analisis secara kualitatif untuk mendapatkan kesimpulan tentang kedudukan hukum hak penguasaan atas tanah dari PT PTPN VII dan PT BMM dalam satu wilayah yang sama mendapatkan pengakuan dari hak ulayat masyarakat adat yang berbeda. Perolehan hak atas dari hak ulayat PT BMM yang dapat dibenarkan dengan dasar asas rekognisi adat terkait PT BMM dengan dasar adanya pengakuan secara rekognisi hak ulayat dengan memberikan ganti kerugian kepada 3.273 Orang anggota Masyarakat Adat dalam satu wilayah yang sama merupakan objek sengketa dengan PTPN VII