KAJIAN YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 388/PDT.G/2020/PN. BDG)

  • Tegar Alfian Magister Kenotariatan
  • I Ketut Oka Setiawan Fakultas Hukum Universitas Pancasila
Keywords: Yuridis, Perbuatan Melawan Hukum, Warisan

Abstract

Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan hak alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya. Tesis ini, menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan kesimpulan tentang pembagian waris melalui ketentuan undang-undang dan menurut ketentuan wasiat dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 388/Pdt.G/2020/PN.Bdg adanya kerugian yang dialami ahli waris lainnya yang tidak mendapat hak waris. Perbuatan melawan hukum yang telah terbukti tidak dapat merubah, dan tidak memiliki dampak terhadap putusan akhir dari Majelis Hakim menimbulkan ketidakadilan dalam pembagian harta warisan kepada ahli waris lainnya dimana diketahui terdapat 7 (tujuh) ahli waris Ny. Tan Toan Hoa sedangkan yang menikmati harta warisan hanya 3 (tiga) ahli waris berdasarkan atas sebidang tanah seluas 778 M2 yang telah dibaliknamakan atas nama 3 (tiga) ahli waris.

Published
2022-12-28
Section
Articles