IMPLIKASI HUKUM BAGI PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK SETOR MODAL KE KAS PERSEROAN (Analisis Kasus Penetapan Nomor: 212/Pdt.P/2016/PN.Jkt.Sel. Jo Putusan Nomor: 756 K/Pdt/2017)

  • Anastasia Rosari Bluluci Magister Kenotariatan
  • Agung Iriantoro Fakultas Hukum Universitas Pancasila
Keywords: Perseroan Terbatas, Pemegang Saham, Modal Disetor, Diskresi, Penyimpangan Hukum

Abstract

Salah satu syarat pendirian PT menurut peraturan perundang-undangan, para pendiri wajib menyetorkan modal sebagai modal dasar Perseroan. Pendiri Perseroan wajib ambil bagian dalam kepemilikan saham sebagai modal Perseroan. Namun realitasnya masih ada juga terjadi penyimpangan hukum, dimana penyimpangan hukum ini terjadi karena adanya diskresi yang telah dilakukan oleh Kemenkumham. Salah satu kasus yang diangkat untuk dianalisis oleh peneliti, yaitu Penetapan Nomor: 212/Pdt.P/2016/PN.Jkt.Sel. Jo Putusan Nomor: 756.K/Pdt/2017, dimana permohonan pemegang saham mayoritas untuk menyelenggarakan RUPSLB ditolak karena terbukti tidak melakukan penyetoran modal dasar Perseroan. Permasalahan yang muncul untuk dikaji peneliti yaitu bagaimana implikasi hukum terhadap pemegang saham yang memberikan pernyataan penyetoran modal namun tidak menyetorkan modal dasar ke dalam kas Perseroan yang didirikan tersebut serta bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang saham yang telah setor modal. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, menggunakan metode pengumpulan data sekunder serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dimana analisis yang digunakan dengan metode kualitatif. Hasil penelitian, Secara de yure, pemegang saham telah menjalankan ketentuan yang dipersyaratkan di dalam UUPT hingga pendirian Persoran tersebut mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham RI. Secara de facto, pemegang saham tidak melakukan penyetoran modal dasar ke kas Perseroan. Hal ini mengakibatkan hak-hak pemegang saham tidak didapatkan. Tidak disetorkannya modal dasar ke dalam kas Perseroan berdampak pada penyimpangan sebuah akta otentik dan berarti pula bahwa telah terjadi penyimpangan hukum terhadap pendirian Perseroan.  Dari pembahasan dapat disimpulkan bahwa telah terjadi penyimpangan hukum dengan adanya diskresi dari Kemenkumham sehingga penetapan pengadilan negeri dan putusan Mahkamah Agung, yaitu menolak permohonan Pemohon sudah tepat. Pemegang saham yang tidak setor modal tidak mendapatkan hak-haknya dan hak-hak akan diberikan kepada pihak yang telah menyetorkan modal dasar, sebagai bentuk perlindungan hukum.

Published
2023-01-08
Section
Articles