TANGGUNG JAWAB HUKUM PEMBERI KETERANGAN PALSU DALAM PEMBUATAN AKTA KETERANGAN WARIS STUDI KASUS PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDOENSIA NOMOR 1267 K/PID/2017.

  • Theressa Delfiyanti Magister Kenotariatan
  • Ade Saptomo Fakultas Hukum Universitas Pancasila
Keywords: Surat Keterangan Waris, Keterangan Palsu

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum memerlukan berbagai pemikiran baru dalam menciptakan kebijakan hukum yang searah dengan perkembangan kemajuan penegakan hukum, salah satu diataranya adalah profesi hukum yang melayani masayarakat, yaitu Notaris. Kewenangan Notaris yaitu membuat keterangan ahli waris. Dalam kewenangannya ini Notaris sering dihadapkan dengan permasalahan hukum, salah satu permasalahan hukum yang terjadi yaitu pemberian keterangan palsu oleh ahli waris, seperti dalam kasus perkara Nomor 1267 K/Pid/2017. Maka dari itu, artikel ini meteliti mengenai legalitas suatu akta yang memuat keterangan palsu dan tanggung jawab hukum pemberi keterangan palsu dalam akta keterangan waris (kasus perkara Nomor 1267 K/Pid/2017). Metode yang digunakan yaitu yuridis normatife. Dengan menggunakan metode ini penulis melihat bahwa Akta No.17 yang terdapat dalam perkara ini hanya memiliki kekuatan pembuktian formil, tidak memiliki kekuatan pembuktian materiil karena adanya keterangan palsu yang diberikan oleh Hamid Dharma (penghadap). Maka berdasarkan hukum positif Akta No.17 tidak memiliki legalitas secara materil. Dan akta ini juga telah bertentangan dengan nilai-nilai yang ada dimasyarakat sehingga menyebabkan kehilangan legalitas formal suatu akta. Akibat dari keterangan palsu yang diberikan Hamid maka ia bertanggungjawab membayar semua kerugian yang dialami oleh Lucy dan Tony yang diakibat dari perbuatanya.

Published
2022-12-28
Section
Articles