TINJAUAN YURIDIS JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN HUTANG PIUTANG DENGAN SISTEM PEMBIAYAAN SALE AND LEASEBACK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 12/PDT.G.S/2012/PN JKT.UTR)
Abstract
Mekanisme jaminan fidusia dalam perjanjian pemberian jaminan hutang piutang dengan sistem pembiayaan sale and leaseback sesuai pada kasus Putusan Perkara Nomor 12/Pdt.G.S/2021/PN Jkt.Utr. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme jaminan fidusia dalam perjanjian pemberian jaminan hutang piutang dengan sistem pembiayaan sale and leaseback dan menganalisis pertimbangan hakim terkait dwangsom berdasarkan Putusan Nomor 12/Pdt.G.S/2021/PN Jkt.Utr. Jenis penelitian yang akan digunakan oleh penulis adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-undang dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berkaitan dengan kasus tentang jaminan fidusia dalam perjanjian pemberian jaminan hutang piutang dengan sistem pembiayaan sale and leaseback sesuai pada Putusan Nomor 12/Pdt.G.S/2021/PN Jkt.Utr. Pada akhirnya dalam Putusan tersebut, Majelis memberikan keputusan menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat. Disini Majelis hakim menyatakan bahwa tergugat memang melakukan perbuatan melawan hukum karena sesuai dalam posisi kasusnya bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan dengan melakukan penarikan paksa unit kendaraan yang dijadikan jaminan kredit dengan sistem fidusia adalah nyata-nyata Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Penggugat. Pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor 12/Pdt.G.S/2021/PN Jkt.Utr, yang mendasari hakim dalam penerapan dwangsom kepada tergugat didasarkan pada pertimbangan “Menimbang, bahwa petitum Penggugat selanjutnya meminta Tergugat untuk dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini”. Hal tersebut bahwa Hakim berpendapat dengan dasar hukum pada Pasal 606a dan 606b R.V. Dari pertimbangan hukum hakim, penulis melihat hakim telah memenuhi unsur-unsur dalam penerapan uang paksa (dwangsom) terhadap tergugat/pembanding.