PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP AHLI WARIS ATAS PENGALIHAN HAK CIPTAAN SKETSA/GAMBAR TUGU SELAMAT DATANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

  • Nurul Anisa Kusumawardani Magister Kenotariatan
  • Yoyo Arifardhani Fakultas Hukum Universitas Pancasila
Keywords: Ahli Waris, Hak Cipta, Hak Ekonomi

Abstract

Dalam hal pencipta meninggal dunia maka hak cipta atas ciptaannya tersebut dapat beralih kepada ahli warisnya secara keseluruhan sesuai peraturan perundang-undangan tentang kewarisan di Indonesia. Akan tetapi, yang beralih hanyalah Hak Ekonomi atas ciptaannya saja sedangkan hak moral tetap melekat ke pencipta. Permasalahan dalam tesis ini, mengenai upaya hukum ahli waris yang memiliki hak ekonomi atas sketsa/gambar tugu selamat datang terhadap pihak lain yang telah mendaftarkan sebagai Logo Merek di Dirjen HKI dan analisis yuridis Putusan Nomor 35/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN Niaga Jkt.Pst yang memutuskan pihak Grand Indonesia melanggar hak ekonomi ahli waris dan mengganti kerugian. Tesis ini, menggunakan metode penelitian normatif dengan analisis secara kualitatif terhadap data sekunder untuk mendapatkan kesimpuulan tentang upaya hukum ahli waris yang memiliki hak ekonomi atas sketsa/gambar “Tugu Selamat Datang” terhadap Grand Indonesia yang telah mendaftarkan sebagai Logo Merek di Dirjen HKI melalui gugatan ke Pengadilan Niaga. Analisis Putusan Nomor 35/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN Niaga Jkt.Pst yang memutuskan pihak Grand Indonesia melanggar hak ekonomi ahli waris dan mengganti kerugian telah memberikan perlindungan atas hak ekonomi pemegang hak cipta yaitu ahli waris pengganti. Hasil penelitian penulis dalam perkara ini, yaitu kurangnya pengawasan Direktorat Jenderal HKI dalam penerimaan pendaftaran hak cipta dan dapat dilakukan pembatalan atas pendaftaran hak cipta selama dapat dibuktikan dengan adanya hubungan dinas dalam ciptaan tugu selamat datang, tidak adanya pembatalan atau penghapusan logo merek Grand Indonesia serta kelanjutan setelah ganti rugi yang dibayarkan kepada ahli waris.

Published
2023-12-30
Section
Articles