TERBITNYA SURAT KEPUTUSAN SEBAGAI BADAN HUKUM ATAS PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS YANG MODALNYA TIDAK DISETOR OLEH PARA PIHAK

  • Adriska Indah Paramita Magister Kenotariatan
  • Ali Abdullah Fakultas Hukum Universitas Pancasila
Keywords: Perseroan Terbatas, Modal, Penyetoran Modal

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui syarat menyetorkan modal ke dalam perseroan serta akibat hukum bagi pendiri dan pemegang saham perseroan apabila tidak menyetorkan modal ke dalam perseroan terbatas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil simpulannya adalah pengaturan hukum mengenai syarat penyetoran modal oleh para pendiri Perseroan Terbatas diatur didalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mendefinisikan perseroan terbatas merupakan badan hukum persekutuan modal, yang mana berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil besaran modal dasar Perseroan Terbatas ialah sesuai kesepakatan para pendiri perseroan dengan modal yang harus ditempatkan serta disetor secara penuh ke dalam perseroan sebesar minimal 25% (dua puluh lima perseratus) dari modal dasar tersebut. Akibat hukum apabila pendiri maupun pemegang saham tidak menyetorkan modal ke dalam perusahaan seperti apa yang telah dinyatakan dalam surat pernyataan telah menyetorkan modal berdasarkan isi dari Pasal 48 ayat (2) dan (3) Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ialah hak-haknya sebagai pendiri dan/atau pemegang saham yaitu hak menghadiri dan/atau hak menyelenggaran RUPS/RUPSLB, dan hak meminta pembagian dividen ditunda sampai dengan yang bersangkutan menyetorkan modalnya ke dalam perseroan.

Published
2023-12-30
Section
Articles