PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBUATAN AKTA OLEH NOTARIS SEBAGAI WUJUD PERTANGGUNGJAWABAN

  • Eka Fortuna Oktavia Herawati Magister Kenotariatan
  • Ali Abdullah Fakultas Hukum Universitas Pancasila
Keywords: Akta Otentik, Notaris, Prinsip kehati-hatian, Perjanjian, Penerapan

Abstract

Notaris dalam menjalankan Jabatannya tunduk didalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Pembuatan Akta otentik oleh Notaris dilakukan dengan saksama, teliti dan bersifat hati-hati serta tidak memihak siapapun juga. Akta yang dibuat Notaris adalah sebuah akta yang mempunyai kekuatan hukum mengikat dan akta tersebut adalah merupakan alat bukti yang sempurna. Pembuatan akta Otentik oleh Notaris tetap tunduk pada pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dimana ada syarat-syarat subyektif dan obyektif dalam pasal tersebut. Namun pada kenyataannya tidak jarang Notaris masih saja tidak menerapkan Prinsip Kehati-hatian didalam pembuatan suatu akta otentik tersebut sebagaimana yang terjadi di dalam Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 142/Pdt.G/2021/PN SKh. Adapun masalah didalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian oleh Notaris dalam pembuatan akta tersebut dan bagaimana implementasi hukum terhadap akta yang dibuat oleh Notaris tersebut. Dalam menjalankan jabatannya Notaris harus mengedepankan dan menerapkan prinsip kehati-hatian didalam pembuatan akta otentik sesuai dengan Pasal 16 ayat 1 Huruf a tentang Undang-Undang Jabatan Notaris. Notaris harus sangat teliti memeriksa dan mengecek dokumen terkait identitas diri para penghadap, baik KTP atau data-data yang menyangkut tentang diri si penghadap kemudian mencocokkan foto identitas diri dengan figur asli sang penghadap. Di Kasus Pengadilan Sukoharjo Nomor 142/Pdt.G/PN.SKh ternyata Notaris tidak menerapkan Prinsip Kehati-hatian sesuai dengan Pasal 16 ayat 1 Huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris. Disamping itu Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo tersebut memutuskan bahwa akta otentik yang dibuat Notaris tersebut menjadi batal demi hukum sehingga akta tersebut dianggap tidak pernah ada. Jika Notaris lalai dalam hal ini maka syarat subyektif terjadinya akta otentik tidak terpenuhi sehingga mengakibatkan akta tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan jika tidak terpenuhinya unsur obyektif didalam pembuatan akta otentik yakitu suatu hal tertentu dan oleh sebab yang halal maka akta tersebut batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif yaitu metode penelitian yang dilakukan dengan meneliti menggunakan bahan-bahan hukum primer seperti Undang-Undang, bahan hukum sekunder yang berasal dari buku-buku atau karya ilmiah atau jurnal.

Published
2023-12-30
Section
Articles