PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PENGALIHAN HAK ATAS MEREK TERDAFTAR MELALUI PEWARISAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Niaga Surabaya Nomor 2/Pdt.Sus-HKI/2021/PN.Niaga Sby)

  • Kiki Kurniawati Magister Kenotariatan
  • Yoyo Arifardhani Fakultas Hukum Universitas Pancasila
Keywords: Perlindungan Hukum, Merek, Pewarisan

Abstract

Di era baru globalisasi, merek telah menjadi komoditas, dan terutama merek telah menjadi alat promosi. Pemilik merek menggunakan merek mereka untuk mengindentifikasi produk barang dan jasa mereka dan membedakan dari pesaing. Pasal 41 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, berbunyi; Hak atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena Pewarisan. Salah satu kasusnya adalah merek “Sari Temulawak Agung + Lukisan Temulawak” serta “Coffee Beer” milik Almarhumah Ny. Narni, mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya yang didaftarkan oleh salah satu ahli waris, maka disini bagaimana perlindungan serta peran Notaris terhadap pengalihan hak waris dalam merek dan juga terkait pengalihan hak atas merek terdaftar melalui pewarisan berdasarkan Studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Niaga Surabaya Nomor 2/Pdt.Sus-HKI/2021/PN.Niaga Sby. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta data kepustakaan, dengan sumber data skunder dan primer yang bersifat deskriptif analisis. Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mempunyai peran terkait pengalihan hak waris dalam merek yaitu membuat Surat Keterangan Waris tentang Merek (sebagai harta peninggalan) yang disepakati oleh para ahli waris sepanjang tunduk kepada Hukum Waris Barat. Pasal 830 KUH Perdata menyatakan bahwa pewarisan hanya terjadi pada saat kematian. Berdasarkan Studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Niaga Surabaya Nomor 2/Pdt.Sus-HKI/2021/PN.Niaga Sby, dalam hal pengalihan hak atas merek terdaftar melalui pewarisan, notaris mempunyai peranan membuat Surat Keterangan Waris, dan Akta Pembagian dan Pemisahan Harta Kekayaan. Notaris mempunyai ciri-ciri salah satunya bertanggung jawab. Surat Keterangan Waris Nomor: 34/SKU/NOT-SD/II/2018, tanggal 02 Februari 2018 yang dibuat oleh Shitavadhani Devi, S.H., M.Kn., M.H., Notaris kota Jombang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna sebagai dasar penetapan legitme portie atas seluruh ahli waris dan sebagai subjek hukum waris merek Almarhumah Ny. Narni. Sehingga fungsi perlindungan hukum terkait pengalihan hak atas merek melalui pewarisan dapat memberikan suatu kepastian, kemanfaatan dan keadilan bagi para ahli waris.

Published
2023-06-23
Section
Articles