PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH AHLI WARIS DALAM PENINGKATAN HAK GUNA BANGUNAN BERDASARKAN AKTA HIBAH
Abstract
Akta Hibah merupakan surat yang menyatakan pemberian sebuah Barang/hak atas tanah secara cuma-cuma. Perolehan hak milik atas tanah dapat diperoleh karena pewarisan dari pemilik kepada ahli waris ataupun dapat terjadi karena ketentuan undang-undang ataupun karena wasiat dari orang yang mewasiatkan pada kenyataanya perolehan Waris atas wasiat menimbulkan suatu permasalahan, atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum ahli waris yang menyebabkan timbulnya kerugian terhadap ahli waris lainya, dalam hal ini para ahli waris dirugikan karena dilakukannya peningkatan atas Hak Guna Bangunan yang menjadi obyek Hibah tanpa adanya persetujuan para ahli waris. Permasalahannya adalah bagaimana akibat hukum serta perlindungan hukum atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum ahli waris atas pemecahan dan peningkatan hak guna bangunan berdasarkan akta hibah nomor 3 tanggal 1 Desember 1975 sebagaimana dalam putusan nomor 113/PDT/2021/PT DKI? Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan perundang-undangan, buku-buku hukum dan studi kasus. Penulis menggunakan, teori perlindungan hukum yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi para ahli waris dan juga teori kepastian hukum untuk memberikan kepastian hukum bagi para ahli waris yang telah kehilangan haknya. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa seharusnya para ahli waris mendapatkan haknya seperti yang tercantum dalam Akta Hibah, dan apa yang dilakukan oleh Oknum Ahli Waris adalah termasuk perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.