AKIBAT HUKUM DARI SURAT KETERANGAN WARIS YANG DIBUAT NOTARIS DALAM PENGAMBILAN UANG DAN PENUTUPAN TABUNGAN DI BANK
Abstract
Proses Waris muncul karena adanya suatu peristiwa hukum, yaitu kematian. yang memunculkan adanya pewaris, ahli waris dan harta waris. Untuk pengurusan harta waris berupa tabungan di bank, beberapa bank meminta Surat Keterangan Waris (SKW) dibuat oleh Notaris sebagai kelengkapan dokumen untuk melakukan penutupan tabungan milik pewaris, sedangkan pembuatan SKW saat ini masih mengacu pada surat Mahkamah Agung (“SEMA”) RI tanggal 8 Mei 1991 Nomor MA/kumdil/171/V/K/1991. Surat MA tersebut telah menunjuk Surat Edaran tanggal 20 Desember 1969 No. Dpt/12/63/12/69 yang diterbitkan oleh Direktorat Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah (Kadaster) di Jakarta, menjadi beberapa kelompok golongan, yaitu: Bagi golongan Keturunan Eropah (Barat) dan golongan keturunan Tionghoa dibuat oleh Notaris, Bagi golongan penduduk asli SKW, dibuat dibawah tangan dan disaksikan oleh Lurah/Desa dan diketahui oleh Camat sesuai dengan domisili terakhir pewaris dan Bagi golongan Timur Asing bukan Tionghoa, oleh Balai Harta Peninggalan (BHP). Karena adanya perbedaan kebijakan Bank terhadap pembuatan SKW, maka ditarik permasalahan mengenai apa dasar hukum yang diambil oleh Bank terhadap kebijakan SKW dalam bentuk akta notaris dan apa dasar hukum Notaris untuk membuat SKW untuk seluruh golongan penduduk. Permasalahan tersebut dianalisis dengan metode penelitian dalam bentuk penelitian deskriptif analitis, Kesimpulan dari penelitian tesis ini menunjukan alasan Bank meminta SKW yang dibuat oleh Notaris adalah menjalankan prinsip kehati-hatian dan pihak Notaris dapat membuat Surat Keterangan waris untuk seluruh golongan didasarkan kewenangannya yang diatur dalam UUJN Pasal 15 ayat 1.