KEPASTIAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP UPAH PEKERJA DALAM KEPAILITAN
Abstract
Perusahaan dalam menjalankan usahanya memiliki risiko, salah satunya adalah risiko untuk terjadinya pailit. Hal ini terjadi saat perusahaan tidak mampu untuk membayar setidaknya dua utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Kreditor dapat mengajukan pailit terhadap perusahaan yang tidak mampu membayar sedikitnya dua utang tersebut. Saat diajukan kepailitan terhadap perusahaan, tentunya berdampak bagi para kreditor. Salah satunya adalah para pekerja. Saat pailit terjadi, tidak jarang upah pekerja tidak didahulukan pembayarannya atau bahkan tidak dibayarkan. Hal ini disebabkan karena adanya benturan peraturan antara peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam merumuskan pembagian harta pailit. Berdasarkan uraian di atas maka dirumuskan pokok masalah mengenai kepastian dan perlindungan hukum terhadap upah pekerja dalam kepailitan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif dengan dengan pendekatan pada peraturan perundang-undangan. Data yang disajikan berupa paparan kalimat secara deskriptif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kepastian hukum terhadap upah pekerja dalam kepailitan belum sepenuhnya menjamin hak dan kewajiban dari para pekerja itu sendiri. Perlindungan hukum terhadap upah pekerja dalam kepailitan juga belum sepenuhnya melindungi para pekerja untuk mendapatkan hak mereka.