TANGGUNG JAWAB PPAT ATAS AKTA YANG DIBATALKAN OLEH PENGADILAN
Abstract
PPAT mempunyai tanggung jawab yang besar terhadap akta otentik yang dibuatnya. Tanggung jawab PPAT timbul bila ada perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan PPAT, baik yang disengaja atau karena kelalaiannya yang menyebabkan kerugian, bilamana kesalahan tersebut dapat dibuktikan oleh pihak yang dirugikan. Apabila unsur kesalahan atau pelanggaran terjadi dari para pihak, maka PPAT tidak dapat diminta pertanggung jawabannya. Permasalahan mengenai pembatalan akta PPAT dalam kasus putusan Pengadilan Negeri Nomor : 20/Pdt.G/2017/PN.Dpk adalah bagaimana tanggung jawab PPAT terhadap akta PPAT dan protokol PPAT yang dibatalkan Pengadilan. Melalui metode penelitian Yuridis Normatif dengan meneliti data Sekunder, dianalisis dan diperoleh kesimpulan, dimana dalam pembuatan akta tidak ada cacat hukum, kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan PPAT baik pelanggaran etik, administratif, perdata, pidana. Penyebab batalnya akta PPAT adalah karena perbuatan melawan hukum anak kandung terhadap orang tua kandungnya. PPAT sebagai Turut Tergugat tidak dapat dimintakan pertanggung jawabannya baik secara etik, administratif, perdata, pidana, tetapi terhadap protokol akta yang dibatalkan Pengadilan, PPAT mempunyai tanggung jawab untuk membereskan protokol PPAT, dengan melakukan pencoretan akta PPAT yang dibatalkan pada Buku Daftar akta PPAT dan dituliskan adanya pembatalan, pada warkah akta PPAT yang dibatalkan dilampirkan salinan putusan pengadilan, dan menyimpan serta memelihara protokol akta PPAT yang dibatalkan dengan baik.