PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP JUAL BELI OBJEK HAK TANGGUNGAN MELALUI SURAT KUASA JUAL
Abstract
Penjualan obyek hak tanggungan berdasarkan apabila debitur wanprestasi maka objek hak tanggungan dapat dijual untuk pelunasan piutang melalui pelelangan umum, artinya bank atau kreditur tidak diperbolehkan untuk menjual sendiri objek hak tanggungan. Tesis ini, menggunakan metode penelitian hukum normatif (kepustakaan) dengan pengumpulan data sekunder, selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan kesimpulan tentang pemenuhan unsur perbuatan melawan hukum jual beli objek hak tanggungan melalui surat kuasa jual pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 75 K/Pdt/2017, dengan dasar Surat Kuasa ganda sebagaimana terhadap objek jaminan telah diikat dengan APHT dan SKMHT dan perbuatan penipuan dengan dasar tipu muslihat atau rangkaian kebohongan kepada Tergugat untuk memberikan kuasa menjual kepada Herman Syahputra. Akibat hukum perbuatan melawan hukum jual beli objek hak tanggungan melalui surat kuasa jual pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 75 K/Pdt/2017 yaitu Akta Jual Beli Nomor 880/2014 tanggal 25 Agustus 2014 yang dibuat di hadapan Notaris Mada Reni Damanik, S.H., M.H., M.M batal demi hukum dan terhadap Herman Syahputra dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana melakukan penipuan serta PPAT yang membuat AJB dengan dasar Surat Kuasa Menjual dapat dimintakan pertanggungjawabannya.