KEABSAHAN DOKUMEN BUKTI KEPEMILIKAN TANAH UNTUK MEMPEROLEH SUATU KREDIT MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN
Abstract
Pinjaman bank didasarkan pada perjanjian kredit dan berpegang teguh pada prinsip-prinsip perbankan. Akan tetapi yang terjadi didalam kasus perkara perdata dengan nomor 732/Pdt.G/2018/PN/Jkt.Utr. melanggar tata cara dan prosedur permohonan pinjaman dengan melakukan pembebanan Hak Tanggungan atas sebidang tanah milik penggugat, dengan pengajuan kredit di Bank Muamalat, sehingga penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Rumusan masalah dalam tesis ini adalah bagaimana pertimbangan hukum hakim terhadap pembuktian keabsahan dokumen kepemilikan suatu obyek tanah yang diajukan sebagai pembebanan Hak Tanggungan dan bagaimana kewenangan Pengadilan Negeri dalam penyelesaian masalah perbankan syariah setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori tanggung jawab dan teori kepastian hukum. Metode pendekatan bersifat deskriptif analitis, yaitu dengan cara memberikan uraian mengenai permasalahan kepemilikan tanah untuk memperoleh kredit membebankan hak tanggungan, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian dalam penelitian ini yaitu : (1) Pertimbangan hukum hakim telah menemukan adanya cacat kehendak berupa penyampaian bukti dokumen yang diajukan dan tidak terpenuhinya sebab yang halal syarat sahnya suatu akad merujuk pasal 1335 juncto 1337 KUHPerdata, dan (2) Kewenangan Pengadilan Negeri dalam penyelesaian masalah perbankan syariah dinilai perlu dilakukan sosialisasi hukum. Maka adanya PERMA Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Penyelesaian sengketa perbankan syariah merupakan kewenangan absolut pengadilan agama.