AKIBAT HUKUM ATAS JUAL BELI DAN BALIK NAMA TANAH WARIS SALAH SATU AHLI WARIS TIDAK DIIKUTSERTAKAN
Abstract
Peninggalan harta warisan dari Pewaris diberikan kepada yang berhak menerima waris tersebut yaitu ahli waris dari Pewaris, dilihat dari golongan pembagian waris nya. Dalam kasus ini, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam kewenangannya, memproses balik nama waris yang salah satu ahli warisnya dihilangkan sehingga membuat ahli waris yang dihilangkan akibat hukumnya mempengaruhi hak dan kewajiban sebagai ahli waris dalam keluarga pewaris. Kasus ini terjadi di Kabupaten Sleman. Pendekatan teori menggunakan Teori ucapan atau kemauan, Teori Kehendak, Teori Kepercayaan dan Teori Keadilan Sifat penelitian yang digunakan yaitu penelitian deskriptif yang mana bertujuan untuk mendeskripsikan atau menggambarkan karateristik maupun fungsi dari suatu ide, gagasan, gejala atau fenomena tertentu yang mengacu berupa norma hukum tertulis yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Melalui penelitian ini, Saya melihat adanya akibat hukum yang terjadi dengan adanya proses balik nama waris yang salah satu ahli warisnya dihilangkan dalam kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Sleman. Manfaat hasil penelitian ini berguna untuk melihat kendala yang terjadi dan memberikan informasi solusi hukum dalam pemecahan suatu masalah yang terjadi. Solusi yang diberikan kepada pihak ahli waris dan pihak pembeli yaitu dengan bernegoisasi tanpa harus melalui ranah hukum agar mewujudkan kesepakatan berdasarkan keadilan kepada satu ahli waris yang dihilangkan dalam Surat Keterangan Waris (SKW) dan pembagian warisnya. Hasil dari negoisasi sebagai keadilan bagi ahli waris yang dihilangkan dan memberikan kepastian hukum kepada pihak pembeli. Kesimpulan akibat hukum dari proses balik nama waris yang dihilangkan mempengaruhi hak dan kewajiban bagi ahli waris dan bagi pembeli tanah tersebut,dan dengan cara melakukan penyelesaian negoisasi memberikan ganti rugi berupa dana kepada ahli waris yang dihilangkan dalam proses balik nama sehingga bentuk keadilan bagi pihak ahli waris dan bagi pembeli mendapatkan jaminan kepastian hukum bahwa nantiannya tidak ada tuntutan dikemudian harinya.