TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH  TERHADAP AKTA JUAL BELI

Authors

  • Wisnu Candra Basyar Magister Kenotariatan
  • F.x Arsin Lukman Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Keywords:

Perjanjian, Jual Beli Tnah, PPAT

Abstract

PPAT adalah pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat akta pemindahan hak atas tanah, akta pembebanan Hak Tanggungan, dan akta pemberian kuasa Membebankan Hak Tanggungan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku Proses jual beli hak atas tanah, yang benar harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta tanah tertentu. Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Permasalahan yang dibahas dalam tesis ini adalah Bagaimana implikasi dan akibat hukum atas kesalahan PPAT dalam membuat Akta Jual Beli Nomor. 39/2020 ditinjau dari hukum positif dan Bagaimana tanggungjawab PPAT atas kesalahan dalam pembuatan Akta Jual Beli Nomor. 39/2020. Metode Penelitian ini adalah penelitian normatif dan sifat dari penelitian ini deskriptif analitik. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Perlindungan Hukum khususnya bagi penerima hak dan teori pertanggungjawaban khususnya bagi PPAT yang melakukan kesalahan dalam membuat Akta Jual Beli Nomor. 39/2020. Dalam membuat Akta Jual Beli Nomor. 39/2020 terdapat 7 kesalahan yang dilakukan oleh PPAT. Kesalahan-kesalahan PPAT dalam pembuatan akta jual beli, PPAT dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi, perdata maupun pidana, dan kekuatan hukum terhadap akta jual beli yang dikeluarkan oleh PPAT menjadi batal demi hukum. 

Published

2025-12-30

Issue

Section

Articles