ANALISIS HUKUM PERIHAL AKTA JUAL BELI BERDASARKAN TRANSAKSI TANAH TANPA IZIN DARI PEMILIK YANG SAH

Authors

  • Ahassa Indah Habiebaty Magister Kenotariatan
  • Eddy Pratomo Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Keywords:

PPAT, Akta Jual Beli, Persetujuan

Abstract

Proses kepemilikan suatu tanah dapat diwujudkan dengan beragam cara, sebagai contoh yaitu jual beli. Proses ini berlangsung dengan beralihnya kepemilikan tanah dari satu pihak kepada pihak lain. Beralihnya hak atas tanah yang dimaksud sebelumnya dapat dilaksanakan tanpa memerlukan suatu persetujuan pemilik yang sah pada akta jual beli dan dapat menimbulkan akibat hukum dan tanggung jawab PPAT terhadap akta jual beli seperti pada kasus Putusan Pengadilan Negeri Ngawi Nomor 14/Pdt.G/2019/PN Ngw. Fokus masalah yang dijadikan pembahasan yaitu pertama bagaimana akibat hukum terhadap Akta Jual Beli yang lahir berdasarkan transaksi tanah tanpa izin dari pemilik yang sah, kedua bagaimana pertanggungjawaban PPAT terhadap Akta Jual Beli yang lahir berdasarkan transaksi tanah tanpa izin dari pemilik yang sah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang sifat penelitian nya deskriptif analitis dengan pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dan Pendekatan Kasus (case approach) yang di olah dengan teknik analisis data kualitatif. Penelitian ini menggunakan teori kepastian hukum dan teori tanggungjawab. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kurang nya kehati-hatian PPAT dalam proses pembuatan akta jual beli mengakibatkan permasalahan dikemudian hari seperti pada studi kasus putusan Pengadilan Negeri nomor 14/Pdt.G/2019/PN Ngw. Sehingga mengakibatkan akta jual beli yang telah di lakukan batal karena adanya perbuatan melawan hukum. Atas hal tersebut PPAT selaku pejabat umum yang membuat akta jual beli tersebut harus membatalkan akta yang telah ia buat dan dikenakan sanksi administratif atau kode etik IPPAT

Published

2025-06-30

Issue

Section

Articles