KAJIAN TERHADAP PEMBATALAN AKTA JUAL BELI OLEH PENGADILAN YANG DITERBITKAN OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA (PPATS)
Keywords:
Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara, Akta Jual Beli, Tanggungjawab PPATSAbstract
Camat/Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) merupakan pejabat umum yang yang diangkat oleh Badan Pertanahan Nasional untuk memiliki kewenangan membuat akta otentik, namun dalam hal ini dalam proses pembuatan akta tidak di hadapan para pihak dan juga dalam proses penandatanganan akta jual beli para pihak tidak hadir, dan melainkan PPATS menandatangani Akta Jual Beli tersebut Terakhir setelah para pihak tanda tangan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana bentuk pertanggungjawaban PPATS terhadap akta jual beli yang dibatalkan melalui Pengadilan berdasarkan Putusan Nomor: 4/Pdt.G/2019/PN.Jth dan Bagaimana akibat hukum terhadap keabsahan akta jual beli yang diterbitkan oleh PPATS tanpa persetujuan pemilik hak atas tanah. Penelitian ini merupakan penelitian normative dan sifat penelitian ini deskritif analitik dengan pendekatan perundang-undang dan pendekatan kasus. Sehubungan dengan tanggungjawab secara individu atas akta yang diterbitkan oleh PPATS tersebut, dan PPATS dapat bertanggung jawab secara perdata dan administratif, maka dari itu akta jual beli yang diterbitkan oleh PPATS dinyatakan oleh pengadilan akta tersebut tidak sah/batal, dan seorang PPATS yang menjalankan jabatannya seharusnya dalamĀ pendandatanganan akta harus mengadirkan para pihak di hadapanya dan dihadiri dua orang saksi sesuai pada pasal 38 PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang pendaftaran Tanah, dan sebelum di tanda tangani pada pihak PPATS akan menjelaskan isi dari akta tersebut kepada para pihak, sehingga tidak terjadi pemalsuan tanda tangan yang dapat merugikan pihak lain, dan maka dalam hal ini pemilik hak atas tanah perlu untuk mendapatkan perlindungan hukum untuk melindungi hak atas tanahnya dari pengadilan, dan untuk membatalkan akta jual beli yang telah diterbitkan oleh PPATS tersebut, supaya tanah tersebut kembali kepada pemilik hak atas tanah yang sebenarnya.