TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS KESALAHAN DALAM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI NOMOR 17 TERKAIT PENGALIHAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (TAKE OVER)

  • Nani Hidayati Magister Kenotariatan
  • Tetti Samosir Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Abstract

Tanggung jawab Notaris terhadap kesalahannya dalam pembuatan PPJB take over rumah. Menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme Take Over memiliki prosedur berbeda dengan pemberian kredit biasa, dan setiap bank memiliki aturan khusus dalam pemberian KPR. Notaris harus menjalankan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam membuat akta otentik, Notaris harus merumuskan dengan rinci isi akta dan menjelaskan maksud dari isi tersebut, untuk meminimalisir perbuatan wanprestasi antara para pihak. Apabila terjadi pelanggaran, Notaris dapat dihadapkan pada tuntutan tanggung jawab yang mencakup aspek hukum administrasi, hukum perdata, hukum pidana, dan kode etik profesi Notaris.

Published
2024-12-24
Section
Articles