TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI

  • Moh Arif Setiawan Magister Kenotariatan
  • Agus Surono Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Abstract

Putusan Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp yang dikuatkan pada tingkat kasasi pada Putusan Nomor 3801 K/Pid.Sus/2022 dimana Terdakwa Notaris Gemara terseret kasus korupsi KMK BRI, Kantor Cabang BRI Pangkalpinang dan Kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir. JPU menyatakan Gemara bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi beberapa kali sebagaimana diancam pidana pada pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor. Sehingga permasalahan yang dibahas, yaitu: Bagaimana tanggung jawab Notaris dalam pembuatan akta yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pembuatan akta dalam Putusan Perkara Nomor 3801 K/Pid.Sus/2022. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan Tanggungjawab Notaris dalam pembuatan akta dalam Putusan Perkara Nomor 3801 K/Pid.Sus/2022 adalah pertanggungjawaban secara pidana karena covernote yang telah dibuat oleh Notaris, terdapat kelalaian dan tidak sesuai fakta yang terjadi, dimana dalam covernote tersebut dicantumkan bahwa pengurusan agunan debitur dilakukan oleh kantor Notaris, sedangkan dalam faktanya pengurusan agunan tersebut dilakukan oleh pihak lain, sehingga perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 3 UU Tipikor yaitu setiap orang, menguntungkan diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan serta merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

 

Published
2024-12-24
Section
Articles