PENETAPAN PENGADILAN SEBAGAI BENTUK TANGGUNG JAWAB NOTARIS PENSIUN TERHADAP MINUTA AKTA YANG HILANG
Abstract
Pada Penetapan Pengadilan Nomor 77/Pdt.P/2020/PN Jkt.Pst seorang Pensiunan Notaris yang mengajukan permohonan Penetapan Pengadilan untuk membuat minuta akta baru karena menghilangkan minuta akta pada saat Notaris belum pensiun. Sehingga rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana tanggung jawab notaris atas hilangnya minuta akta berdasarkan penetapan pengadilan dan bagaimana prosedur pembuatan minuta akta baru berdasarkan penetapan pengadilan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini yaitu penelitian normatif atau kepustakaan yang didukung wawancara karena menganalisi peraturan perundang-undangan terkait dengan permasalahan penelitian yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Dengan tujuan penelitian untuk mengetahui tanggung jawab notaris pensiun terhadap minuta akta yang hilang berdasarkan penetapan pengadilan dan prosedur pembuatan minuta akta baru berdasarkan penetapan pengadilan. Sehubungan dengan hal tersebut Notaris mempunyai tanggung jawab sampai dia meninggal terhadap akta-akta yang dibuatnya, artinya Notaris yang sudah pensiun juga memiliki tanggung jawab yang sama. Sedangkan pertanggungjawaban terhadap penyimpanan minuta akta sampai pada saat serah terima protokol notaris pengganti yang ditunjuk oleh Majelis Pengawas Daerah, maka tanggungjawab selanjutnya akan dilimpahkan kepada penerima protokol yaitu notaris pengganti (baru) yang menerimanya. Penetapan Pengadilan sebagai bentuk tanggung jawab notaris pensiun yang menghilangkan minuta akta sebagai dasar pembuatan minuta akta baru oleh notaris pengganti (penerima protokol) yang ditunjuk oleh Majelis Pengawas Daerah. Minuta akta yang baru memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta yang hilang, kewenangan notaris membuat minuta akta baru berdasarkan Penetapan Pengadilan dianggap sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga minuta akta tersebut bisa menjadi alat bukti sempurna di persidangan.