ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENENTUKAN UNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH MANTAN ISTRI TERHADAP HARTA BERSAMA
Keywords:
Perbuatan Melawan Hukum, Harta BersamaAbstract
Perceraian ialah suatu putusnya ikatan perkawinan antara kedua belah pihak yaitu suami istri karena terjadinya suatu ketidakharmonisan hubungan keluarga yang retak atas dasar dari sebuah faktor internal atau faktor eksternal yang terjadi. Salah satu akibat hukum terjadinya putus perkawinan karena perceraian adalah tentang harta bersama. Sebagaimana yang terjadi dalam Putusan Nomor 172/Pdt.G/2019/PN.Blb. tanpa sepengetahuan Penggugat, Tergugat II melanjutkan pelunasan PPJB No.29 tanggal 15 Juli 2005 yang dibuatnya bersama dengan Penggugat dalam masa perkawinannya yang menjadikan Tergugat II sebagai pemilik tunggal atas tanah dan bangunan tersebut berdarkan AJB No.54/2014. Metode penelitian ini bersifat Deskriptif analisis yaitu penelitian yang terdiri atas satu variabel atau lebih dari satu variable. Penyajian data tersebut adalah dalam bentuk Deskripftif, yang sebelumnya dianalisis dengan kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah kepemilikan PPJB adalah sah. Hakim mengabulkan permintaan Penggugat untuk melanjutkan jual beli atas tanah dan bangunan tersebut dengan Tergugat I dan Tergugat II untuk menandatangani AJB atas tanah dan bangunan tersebut. Hakim tidak mempertimbangan keadaan real antara Penggugat dan Tergugat II sebagaimana diketahui tanah dan bangunan tersebut adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat II. Sehingga timbul perbedaan antara das sollen dan das sein. Hakim dalam menciptakan keadilan seharusnya tidak hanya bersumber pada Undang-Undang saja, melainkan juga bersumber dari hukum yang berlaku di masyarakat.




