BEBASNYA TERPIDANA NOTARIS AKIBAT TIDAK TERPENUHINYA UNSUR ESENSIAL TINDAK PIDANA PEMALSUAN TANDA TANGAN AKTA RUPS
Abstract
Tujuan dalam penelitian tesis ini, untuk mengetahui dan menganalisis pembuktian unsur esensial tindak pidana pemalsuan tanda tangan akta RUPS dan pemulihan hak terpidana Notaris akibat tidak terpenuhinya unsur esensial tindak pidana pemalsuan tanda tangan akta RUPS pada Putusan Nomor 41 PK/Pid/2021. Tesis ini, menggunakan metode penelitian normatif (kepustakaan) dengan menganalisis secara kualitatif terhadap data sekunder untuk mendapatkan kesimpulan tentang pertimbangan hukum Majelis Hakim tidak terpenuhinya unsur esensial tindak pidana pemalsuan tanda tangan akta RUPS tersebut, Majelis Hakim memutus bebas terhadap Notaris Hartono dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, akan dilakukan pemulihan nama baik, kedudukan dan martabat Notaris Hartono sebagai Pejabat Umum yang membuat akta otentik. Pemulihan hak terpidana Notaris disampaikan oleh panitera kepada terdakwa dan beberapa instansi, yaitu penyidik, penuntut umum, Ikatan Notaris Indonesia dan kepada Ketua Rukun Warga (RW) di tempat tinggal terdakwa. Selain itu, dapat mengajukan gugatan ganti kerugian ke Pengadilan perdata ke Negara.