PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK HAK WARIS YANG MERUGIKAN PIHAK KETIGA
Abstract
Notaris wajib dan harus mematuhi serta memahami semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas dan tanggungjawabnya berdasarkan ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) huruf UUJN menyebutkan bahwa dalam menjalankan jabatannya notaris wajib bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Rumusan masalah dalam tesis ini, perbuatan Notaris dalam pembuatan akta masuk ke dalam perbuatan pidana, tanggung jawab Notaris dalam hal akta yang dibuat merugikan pihak ketiga, akibat hukum terhadap akta yang dibuat oleh Notaris merugikan pihak ketiga. Tesis ini, menggunakan metode penelitian normatif (kepustakaan) untuk mendapatkan kesimpulan tentang perbuatan Notaris dalam pembuatan akta tidak termasuk ke dalam perbuatan pidana tetapi masuk kedalam ranah hukum perdata. Tanggung jawab Notaris dalam hal akta yang dibuat merugikan pihak ketiga secara administrasi berdasarkan dalam membuat akta otentik untuk kepentingan peralihan hak atas tanah, Notaris tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak bersikap professional terkait membuat akta keterangan waris berdasarkan keterangan sepihak dari penghadap yang bukan bagian dari ahli waris. Akibat hukum terhadap akta yang dibuat oleh Notaris merugikan pihak ketiga yaitu batal demi hukum, dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Notaris dan Yohana Adijaya (pihak penjual) terkait perbuatan peralihan hak atas tanah merugikan hak orang lain yaitu Paulus Hartono sebagai pihak ketiga yang pertama kali membeli dari Yohana Adijaya tetapi belum dibaliknama dikarenakan alasan Yohana Adijaya surat-surat bukti kepemilikan hilang dan belum ditemukan.