PERAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 66 UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS
Abstract
Pasal 66 ayat (1) UUJN secara jelas menentukan tentang lembaga yang memberikan persetujuan untuk dapat dipanggilnya dan/atau diambilnya Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris. Tesis ini, menggunakan metode penelitian normatif dengan mengumpulkan data sekunder selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan kesimpulan tentang kekuatan hukum MKN dalam memberikan persetujuan terkait pelanggaran jabatan dalam kasus pidana berdasarkan fakta hukum dalam persidangan Notaris diperiksa dan diketahui melakukan penundaan tanggal, tidak membacakan akta, penambahan dan pengurangan minuta dan pengingkaran tanda tangan sehingga MKN memberikan persetujuan berdasarkan ketentuan Pasal 66 UUJN dan Permenkumham No. 17 Tahun 2021. Putusan Hakim terhadap Notaris terkait pelanggaran jabatan sehingga menimbulkan sanksi pidana berdasarkan pertimbangan dan fakta hukum yang relevan secara yuridis dalam persidangan bahwa perbuatan materiil Terdakwa sedemikian rupa itu telah memenuhi semua unsur tindak pidana Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP