KENDALA PTSL TERHADAP KEABSAHAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HUKUM
Keywords:
Perlindungan Hukum, PTSL, KeabsahanAbstract
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada satu sisi memberikan kemudahan dan manfaat bagi masyarakat, khususnya bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi lemah. Namun, di sisi lain dalam praktiknya masih ditemukan berbagai permasalahan, salah satunya terkait ketidakjujuran pihak yang terlibat dalam proses pembuatan akta sehingga menimbulkan kerugian bagi PPAT, khususnya di wilayah Jakarta Timur. Berdasarkan kondisi tersebut, penelitian ini mengangkat rumusan masalah mengenai akibat hukum pengurusan sertipikat melalui PTSL serta perlindungan hukum bagi pemegang hak atas Keabsahan sertipikat di wilayah Kantor Pertanahan Jakarta Timur. Penelitian ini menggunakan metode normatif empiris dengan data primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Perlindungan Hukum dan Teori Kepastian Hukum. Perlindungan hukum bagi pemegang hak atas sertipikat PTSL bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah, di mana sertipikat dianggap sah sampai terbukti sebaliknya. Bentuk perlindungan hukum tersebut terdiri atas perlindungan preventif untuk mencegah sengketa dan perlindungan represif untuk menyelesaikan sengketa yang telah terjadi




