PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP NOTARIS YANG DINYATAKAN PAILIT BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NIAGA
Abstract
Notaris yang telah dipailitkan dengan putusan pengadilan niaga yang telah berkekuatan hukum tetap, akan diberhentikan dengan tidak hormat oleh Menkumham sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a UUJN. Namun pada kenyataannya dalam kasus Notaris di Kota Surabaya yang dipailitkan berdasarkan Putusan Nomor 20/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby., Notaris tersebut tidak diberhentikan dengan tidak hormat melaikan diberhentikan dengan hormat karena mengajukan permohonan pengundurandiri. Berdasarkan hal tersebut, maka penulis akan mengkaji terkait bagaimana pengaruh putusan kepailitan terhadap pemberian sanksi administratif dan bagaimana solusi untuk menghindari terjadinya ketidaksesuaian antara sanksi administratif dengan putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya untuk menjawab permasalahan tersebut penulis menggunakan metode penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif, sehingga penelitian ini akan menganalisis dan mengkaji permasalahan melalui konsep hukum secara kepustakaan. Dari analisis tersebut penulis dapat mengetahui bahwa, pemberian sanksi administratif diawali dengan pemeriksaan yang dilakukan secara berjenjang oleh MPN dengan hasil akhir berupa rekomendasi dari MPP kepada Menkumham untuk memberhentikan dengan tidak hormat Notaris pailit. Pemeriksaan tersebut didasari oleh putusan kepailitan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Niaga yang telah berkekuatan hukum tetap yang dijadikan sebagai fakta-fakta hukum.