ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DEBITUR ATAS PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA TANPA PERSETUJUAN KREDITUR DALAM PRAKTIK PERADILAN INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 167/PID.SUS/2019/PN.PLP)
Keywords:
Kreditur, Kerugian, FidusiaAbstract
Permasalahan dalam tesis ini, mengenai keabsahan jual beli atas objek jaminan fidusia tanpa diketahui oleh pemberi fidusia/kreditur pada Putusan Nomor 167/Pid.Sus/2019/PN.Plp dan upaya hukum kreditur atas kerugian akibat pengalihan objek jaminan fidusia melalui jual beli pada Putusan Nomor 167/Pid.Sus/2019/PN.Plp. Tesis ini, menggunakan metode penelitian normatif dilanjutkan dengan menganalisis secara kualitatif terhadap data sekunder untuk mendapatkan simpulan tentang keabsahan jual beli atas objek jaminan fidusia dialihkan tanpa diketahui oleh penerima fidusia pada Putusan Nomor 167/Pid.Sus/2019/PN.Plp yaitu tidak sah dan batal demi hukum. Upaya hukum kreditur atas kerugian akibat pengalihan objek jaminan fidusia melalui jual beli pada Putusan Nomor 167/Pid.Sus/2019/ PN.Plp, yaitu dengan meminta pertanggungjawaban secara pidana agar Pemberi Fidusia dikenakan sanksi pidana, melakukan titel eksekutorial terhadap objek fidusia dan apabila Objek fidusia tidak diketahui keberadaannya, Penerima Fidusia dapat meminta Penggantian objek fidusia yang setara dan melakukan pengalihan risiko melalui pengasuransian objek fidusia.




