PENJATUHAN SANKSI OLEH MAJELIS PENGAWAS NOTARIS TERHADAP NOTARIS YANG TIDAK MENJALANKAN JABATANYA

  • Achlakul Saleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Pancasila
  • Adnan Hamid Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Abstract

UUJN merupakan pedoman utama bagi setiap Notaris yang harus dipatuhi dalam menjalankan tugas dan jabatannya, termasuk kewajiban melaksanakan jabatannya secara nyata. Praktiknya dilapangan, masih banyak Notaris yang tidak menjalankan jabatannya. Padahal menurut Pasal 17 UUJN menegaskan bahwa Notaris dilarang meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah. Dalam Penelitian ini Permasalahan yang diangkat ialah Bagaimana mekanisme penjatuhan sanksi administratif terhadap Notaris yang tidak menjalankan jabatannya dengan menganalisis Putusan MPPN Nomor : 09/B/MPPN/IX/ 2023. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif yang didukung dengan penelitian lapangan. pendekatan hukum yuridis digunakan untuk menganalisa berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penjatuhan sanksi administratif berupa pemberhentian Notaris dengan tidak hormat pada putusan tersebut diatas. sementara pendekatan empiris penulis gunakan untuk menganalisis sejauh mana hukum itu berjalan diwilayah lain dengan melakukan studi lapangan pada MPDN Kota Tangerang Selatan. Sehingga didapat hasil penelitian bahwa pengaturan mengenai mekanisme penjatuhan sanksi bagi Notaris sudah sedemikian lengkap pengaturannya, hanya saja implementasi disetiap wilayah dapat berbeda-beda penegakkan hukumnya. Akibat hukumnya bagi Notaris yang terbukti tidak melaksanakan jabatannya dapat dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat seperti putusan diatas.  

Published
2024-12-24
Section
Articles