https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/imanot/issue/feed Imanot : Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan 2024-06-29T12:12:33+00:00 Open Journal Systems https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/imanot/article/view/5239 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS TERKAIT PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PEGAWAI NOTARIS 2024-06-29T12:11:22+00:00 Angre Siti Praesty Sp.angre@yahoo.com Agung Iriantoro agungiriantoro@univpancasila.ac.id <p>Salah satu kewajiban seorang Notaris berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris adalah menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Notaris harus menjaga kepentingan klien dalam melakukan suatu perbuatan hukum dengan bantuannya. Sertifikat milik klien Notaris merupakan salah satu yang harus dijaga dengan baik oleh Notaris. Namun, apabila seorang pegawai kantor Notaris memberikan sertifikat kepada orang lain selain klien tanpa sepengetahuannya, maka perbuatan pegawai tersebut mengakibatkan Notaris&nbsp; tidak dapat memenuhi kewajiban profesinya. Perbuatan pegawai tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Berdasarkan hal tersebut permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap notaris dalam hal terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai notaris dalam penyerahan sertifikat tanpa sepengetahuan notaris dan bagaimana kepastian hukum serta penyelesaian perkara dalam putusan jika dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Jabatan Notaris. Permasalahan tersebut dianalisis dengan menggunakan metode penelitian hukum Normatif yang berdasarkan bahan pustaka dan peraturan perundang-undangan. Adapun hasil penelitian adalah jika memang pegawai tersebut tidak dapat dikenai sanksi Pasal 1365 KUHPer, maka dapat dilakukan Pertanggungjawaban yang harus dilakukan oleh Notaris dan juga pegawainya sebagaiman harus tanggung renteng adalah berupa sanksi keperdataan yang dapat dilakukan dengan melakukan pengantian biaya, ganti rugi, dan bunga. Dalam perkara ini tidak adanya kepastian hukum yang mengatur tentang&nbsp; perlindungan hukum terhadap Notaris dalam hal perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai notarisnya, pemerintah seharusnya dapat membuat suatu peraturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan hukum bagi Notaris apabila terjadi suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai kantor Notaris.</p> 2024-06-29T11:30:39+00:00 Copyright (c) 2024 Imanot : Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/imanot/article/view/5534 KAJIAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA TERHADAP NAMA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN) DALAM PRAKTIK NOTARIS DAN PENGESAHAN DI DITJEN AHU DAN KEMENKUMHAM RI 2024-06-29T12:11:29+00:00 Bagus Setyo Sulaksono setyobagus84@gmail.com Ali Abdullah aliabdullah@univpancasila.ac.id <p>Tujuan dalam tesis ini untuk mengetahui penggunaan bahasa dalam mengajukan nama PT PMDN melalui Notaris dan kepastian hukum penggunaan nama PT PMDN dalam sistem ahu.go.id Kemenkumham. Hasil penelitian dalam tesis ini, penggunaan bahasa Indonesia dalam mengajukan nama PT PMDN melalui Notaris merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pendirian PT agar memberikan kepastian hukum bagi negara maupun investor dengan sistem AHU <em>online</em>. Penggunaan nama PT PMDN dalam sistem ahu.go.id Kemenkumham masih belum memberikan kepastian hukum, berdasarkan Kepmenhumham Nomor AHU-0052104.AH.01.01. Tahun 2020, PT Central Seaweed Indonesia, dimana diketahui bahwa pemegang sahamnya adalah warga negara Indonesia. Hal ini, dikarenakan tidak terdapat sanksi yang tegas terhadap PT sebagai badan hukum melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 PP 43/2011. Selain itu, pada praktiknya sistem ahu.go.id Kemenkumham terdapat kendala seperti jaringan internet yang kurang baik, sistem AHU <em>online error</em> dan komunikasi dengan pelayanan AHU <em>online</em>.</p> 2024-06-29T11:33:31+00:00 Copyright (c) 2024 Imanot : Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/imanot/article/view/5296 PEMBATALAN AKTA NOTARIS AKIBAT ADANYA KETERANGAN PALSU YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF 2024-06-29T12:11:33+00:00 Bella Rizky bella.rizky0509@gmail.com Agung Iriantoro agungiriantoro@univpancasila.ac.id <p>Pada dasarnya dalam menjalankan jabatannya notaris harus dapat bersikap professional dengan dilandasi kepribadian yang luhur dengan senantiasa melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sekaligus menjunjung tinggi kode etik jabatan notaris sebagai rambu yang harus ditaati. Dalam tinjauan ini, peneliti menganalisa permasalahan yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum Notaris apabila terjadi kerugian terhadap salah satu pihak akibat tidak menjalankan kewajibannya sebagai Notaris dikaitkian dengan Perspektif Hukum Pidana, Hukum Perdata dan Undang-Undang Jabatan Notaris dalam membuat akta Autentik serta terkait dengan akibat hukum adanya keterangan palsu pada minuta akta notaris dikaitkan dengan Perspektif Hukum Pidana, Hukum Perdata dan Undang-Undang Jabatan Notaris. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menitik beratkan pada penggunaan data sekunder. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analisis dengan menggambarkan fakta-fakta yang berupa data sekunder. Tahap penelitian melalui studi kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan yaitu secara yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil analisa, diperoleh kesimpulan bahwa tanggung jawab hukum notaris apabila terjadi kerugian terhadap salah satu pihak akibat tidak menjalankan kewajibannya maka notaris yang bersangkutan dapat dimintakan pertanggungjawabannya baik secara administratif berdasarkan UUJN, secara perdata berdasarkan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dan secara pidana berdasarkan pemalsuan akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHPidana. Sedangkan akibat hukum atas pemalsuan tanda tangan pada minuta akta yaitu menyebabkan tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu unsur kata sepakat dan sebab yang halal. Tidak terpenuhinya sepakat sebagai syarat subjektif menyebabkan perjanjian dapat dibatalkan, dan tidak terpenuhinya sebab yang halal sebagai syarat objektif menyebabkan perjanjian batal demi hukum dan dianggap non-existent.</p> 2024-06-29T11:34:50+00:00 Copyright (c) 2024 Imanot : Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/imanot/article/view/4192 AKIBAT HUKUM TERHADAP SERTIPIKAT HAK MILIK ATAS TANAH YANG TUMPANG TINDIH 2024-06-29T12:11:42+00:00 Edi Antoni Ginting edibhorus@gmail.com Tetti Samosir tettisamosir@univpancasila.ac.id <p>Tesis ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analistis yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Data- data tersebut juga didukung dengan data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan melalui wawancara dengan pihak-pihak terkait pada Badan Pertanahan Nasional Kota Depok. Analisa terhadap data-data tersebut dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya tumpang tindih kepemilikan tanah bersertifikat yaitu adanya perubahan dari peta dasar manual menjadi peta dasar digital, pada saat pemindahan dari peta dasar manual ke peta dasar digital terdapat bagian yang tidak masuk atau hilang, sehingga pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok melihat bahwa terhadap tanah tersebut belum pernah didaftarkan dan dapat disebabkan karena adanya oknum (mafia tanah) yang berasal dari BPN sendiri maupun oknum dari luar BPN untuk menerbitkan alas hak di atas objek tanah yang juga sedang diproses sertifikatnya. Oleh karena itu, timbulnya dua alas hak pada objek tanah yang sama telah mengakibatkan kerugian bagi pemilik sertifikat dan Pertimbangan hukum Majelis Hakim Mahkamah Agung RI dalam Putusan Nomor : 38/G/2021/PTUN.BDG telah sesuai dengan ketentuan UUPA jo. PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mana dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan tumpang tindih.</p> 2024-06-29T11:36:21+00:00 Copyright (c) 2024 Imanot : Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/imanot/article/view/4178 PENYELESAIAN SENGKETA MERTUA MELAWAN MENANTU DALAM GUGATAN HARTA BAWAAN ALMARHUM SUAMI 2024-06-29T12:11:50+00:00 Gustina Riyanti gustinariyanti13@gmail.com Agung Iriantoro agungiriantoro@univpancasila.ac.id <p>Putusnya perkawinan karena kematian terjadi karena salah satu pihak dalam perkawinan meninggal dunia apakah itu suami atau istri. Salah satu akibat hukum terjadinya putus perkawinan karena kematian adalah tentang harta perkawinan. sebagaimana yang terjadi dalam Kasus Putusan Nomor 04/Pdt.G/2020/Pn.Bks.). Berdasarkan latar belakang mengenai harta perkawinan, rumusan masalah dari penelitian tesis ini adalah bagaimana kedudukan harta perkawinan suami istri pasca UUP dan mengapa harta bawaan suami yang telah meninggal tidak dapat diwarisi istri dan anak-anaknya. Metode penelitian ini bersifat Deskriptif analisis yaitu penelitian yang terdiri atas satu variabel atau lebih dari satu variable. Penyajian data tersebut adalah dalam bentuk Deskripftif, yang sebelumnya dianalisis dengan kualitatif. Landasan teori yang digunakan adalah teori keadilan menurut Gustav Radbruch yang menyatakan bahwa Keadilan adalah perlakuan yang adil, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, tidak berat sebelah, tidak merugikan seseorang dan memberikan perlakuan yang sama terhadap masing-masing pihak sesuai dengan hak yang dimilikinya. Kesimpulan dari penelitian ini adalah menyatakan bahwa “begitu seorang meninggal, maka detik itu juga segala hak dan kewajibannya beralih kepada para ahli warisnya.” Sesuai dengan asas yang tercantum dalam pepatah Prancis yang berbunyi: <em>le mort saisite le vif</em>. Dalam kasus ini, suami meninggalkan istri dan dua orang anak, meninggalkan harta bawaan, Hakim memutus harta tersebut kembali kepada orang tua, berdasarkan Pasal 35 ayat 2 UUP. Hakim tidak mempertimbangan keadaan real antara Penggugat dan Tergugat. Sehingga timbul perbedaan antara <em>das sollen</em> dan <em>das sein</em>. Hakim dalam menciptakan keadilan seharusnya tidak hanya bersumber pada Undang-Undang saja, melainkan juga bersumber dari hukum yang berlaku di masyarakat.</p> 2024-06-29T11:37:41+00:00 Copyright (c) 2024 Imanot : Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/imanot/article/view/4187 PENCATATAN PERJANJIAN LISENSI PENAYANGAN FIFA WORLD CUP BRAZIL 2014 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA 2024-06-29T12:11:58+00:00 Mila Citra Arisona milacitraarisona@gmail.com Yoyo Arifardhani yoyo.arifardhani@univpancasila.ac.id <p>Siaran merupakan pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran merupakan salah satu ciptaan berbentuk karya sinematografi yang dilindungi dengan hak cipta Perlindungan hukum yang menyangkut hak terkait dengan hak cipta tidak hanya dalam lingkup perlindungan untuk si pemilik hak cipta saja, akan tetapi perlindungan hukum bagi penerima lisensi dalam bidang karya siaran juga merupakan hal penting dalam persoalan ini. Rumusan masalah dalam tesis ini, mengenai penerapan dan upaya perlindungan hukum bagi pemegang lisensi hak cipta penyiaran FIFA World Cup Brazil dari pelanggaran tanpa ijin melakukan hak siar (hak-hak areal komersial) dari pemegang lisensi dan kedudukan perjanjian lisensi antara PT. Inter Sport Marketing dengan <em>The Federation International Football </em>(FIFA) yang tidak dicatatkan di Dirjen Haki, analisis pada Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/2019/PN.Smg. Penelitian ini, menggunakan metode penelitian normatif (kepustakaan) dengan analisis secara kualitatif terhadap data sekunder untuk mendapatkan kesimpulan tentang penerapan hukum dalam perjanjian lisensi penayangan FIFA World Cup Brazil telah memberikan peralihan hak ekonomi kepada PT Inter Sports Marketing terkait penayangan FIFA World Cup Brazil berdasarkan Pasal 47 ayat (2) UU Hak Cipta-lama dan pasal 83 ayat (3) UU Hak Cipta-baru. Kedudukan Perjanjian Lisensi Antara PT. Inter Sport Marketing dengan <em>The Federation International Football </em>(FIFA) yang tidak dicatatkan di Dirjen Hakim pada Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/2019/PN.Smg adalah sah bagi para pihak, tetapi tidak membawa akibat hukum bagi pihak ketiga sebagaimana ketentuan dalam Pasal 47 ayat (2) UU Hak Cipta-lama dan Pasal 83 ayat (3) UU Hak Cipta-baru jelas mengatur hal tersebut.</p> 2024-06-29T11:39:18+00:00 Copyright (c) 2024 Imanot : Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/imanot/article/view/5628 TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) ATAS AKTA JUAL BELI YANG DIBATALKAN OLEH PENGADILAN 2024-06-29T12:12:05+00:00 Rasyidin Arif rasyidin.arif@outlook.com Adnan Hamid adnan_hamid@univpancasila.ac.id <p>Akta PPAT berfungsi sebagai alat bukti yang tertulis dan sebagai tuntutan bahan pertimbangan hakim untuk membuat keputusan, dengan demikian kebenaran isi dan pernyataan yang tercantum di dalamnya menjadi sempurna serta mengikat para pihak dalam akta. Oleh karena itu PPAT dituntut untuk bertanggungjawab atas akta yang dibuatnya, baik pertanggungjawaban secara individu (tanggung jawab etika profesi) maupun tanggung jawab hukum. Apabila PPAT bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap akta yang dibuatnya, maka dapat dimintakan pembatalannya, serta dapat diminta pertanggung jawaban berupa penggantian kerugian yang di derita oleh para pihak atau dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan tidak hormat.</p> 2024-06-29T11:41:11+00:00 Copyright (c) 2024 Imanot : Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/imanot/article/view/5586 KAJIAN KEWAJIBAN PESERTA BPJS KESEHATAN AKTIF SEBAGAI SYARAT PENDAFTARAN TANAH 2024-06-29T12:12:09+00:00 Raymond Kurnia Hasan raymondhasan.rh@gmail.com F.x Arsin Lukman arsinlukman@univpancasila.ac.id <p>Pemberlakuan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang pada pokoknya mewajibkan kepada setiap warga Negara Indonesia untuk menjadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan dalam status aktif sebagai syarat untuk mendapatan 8 (delapan) pelayanan publik. Instruksi Presiden tersebut digunakan oleh Pemerintah sebagai sarana dalam upaya untuk mencapai tujuan akhir yang diinginkan yaitu agar tidak terjadinya lagi defisit Dana Jaminan Sosial Kesehatan BPJS Kesehatan yang dengan demikian tidak lagi membebani APBN.&nbsp; Dalam penelitian ini kasus yang dikaji adalah terkait dengan persoalan agraria yaitu&nbsp; mengintruksikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.&nbsp; Metode penelitian yang dipergunakan dalam Penulisan ini dengan menggunakan <em>metode yuridis normatif </em>dengan teknik pengumpulan data/ bahan hukum yang digunakan atau dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu dengan studi dokumen atau kepustakaan dari lembaga pertanahan dan wawancara (<em>interview).&nbsp; </em>Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan mengetahui perihal pemberlakuan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 sebagai suatu norma hukum yang berlaku saat ini (<em>ius contitutum</em>) melalui kajian, telaah dan analisis metode penelitian sehingga dapat diketahui perihal ketepatan pilihan pemberlakuan norma hukum tersebut sesuai dengan hukum positif di Indonesia dan memenuhi hukum yang memberikan kepastian kepada masayarakat.</p> <p>&nbsp;</p> 2024-06-29T11:42:17+00:00 Copyright (c) 2024 Imanot : Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/imanot/article/view/3748 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI SETELAH TERJADINYA PAILIT PADA DEVELOPER PERUMAHAN 2024-06-29T12:12:17+00:00 Saut Marulitua Dabuke saut.md@gmail.com Fitra Deni fitradeni@yahoo.com <p>Kebutuhan akan tempat tinggal dewasa ini semakin meningkat, tentunya hal ini akan menjadi potensi usaha yang sangat menjanjikan bagi para developer perumahan untuk menjalankan usahanya. Namun tidak sedikit developer yang mengalami kondisi pailit dan tidak dapat melanjutkan kegiatan pengembangan atas perumahan yang dijalankannya. Kondisi developer yang pailit ini menimbulkan permasalahan bagi pembeli perumahan yang dikembangkan oleh developer pailit terebut, selain kondisi fisik seperti fasilitas sosial dan fasilitas umum yang tidak tersedia, hal terkait status hak kepemilikanpun menjadi berpengaruh. Ini terjadi dikarenakan aset developer berupa seripikat induk pada perumahan pailit tersebut menjadi boedel pailit, sedangkan para pembeli belum menerima sertipikat hak milik, terutama bagi pembeli yang telah melunasi fasilitas KPRnya pada Bank. Perlindungan hukum perhadap pembeli perumahan menjadi hal yang paling penting dalam hal ini, Akta Jual Beli antara pembeli dengan developer, perjanjian kredit dengan bank tentunya dapat menjadi akta otentik yang menjadi bentuk perlindungan hukum bagi mereka. Pada akhirnya peran aktif kurator sebagai pengurus boedel pailit dan bank sebagai kreditur bagi para pembeli dapat menjadi alternatif untuk menyelesaikan proses sertipikat milik pembeli sebagai bentuk peralihan hak pada Badan Pertanahan Nasional. Dengan adanya sertipikat ditangan dan atas nama pembeli, maka proses peralihan hak menjadi sempurna dan Perlindungan Hukum bagi pembeli menjadi lebih pasti.</p> 2024-06-29T11:43:28+00:00 Copyright (c) 2024 Imanot : Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/imanot/article/view/5230 KAJIAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN DARI SUAMI YANG KAWIN LAGI 2024-06-29T12:12:24+00:00 Yasin Nugraha yasinnugraha78@gmial.com I Ketut Oka Setiawan k.okasetiawan@univpancasila.ac.id <p>Indonesia merupakan negara dengan suku, bahasa dan agama yang sangat beragam. Keanekaragaman tersebut seringkali mempertemukan seorang pria dan wanita dengan agama yang berbeda. Pertemuan tersebut menimbulkan rasa cinta yang berujung pada ikatan perkawinan. Ikatan perkawinan yang diakui negara (sah) apabila sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sifat formil dari perkawinan yang sah memiliki kekuatan hukum tetap dan melekat baik bagi suami maupun isteri. Namun, tidak semua perkawinan beda agama dapat dinyatakan sahjika adanya perbedaan payung hukum. Ketidakabsahan perkawinan berdampak pada status perkawinan itu sendiri dan harta bersama. Kasus yang sama terjadi pada Putusan No.737/Pdt.G/2017/PN.JKT.SEL oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan Hakim yangmenilai bahwa perkawinan pertamatidak sah karena ketidakabsahan dokumen pada pelepasan asas personalia keislamannya. Akibat yang timbul dalam putusan tersebut yakni isteri pertama tidak mendapatkan pembagian harta bersama. Putusan Hakim dalam menganalisis persoalan ketidakabsahan status perkawinan tidak meninjau Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 secara menyeluruh sehingga penegakkan keadilan kurang dapat diterima. Putusan Majelis Hakim dinilai tidak sesuai dengan pembagian hak waris secara ab intestato yakni ahli waris merupakan isteri yang hidup terlama. Dalam perspektif agama, Majelis hakim telah mengesampingkan ahli waris yang beragama minoritas (non-muslim) yang seharusnya menjadi golongan penerima warisan bukan menjadi penghalang. Majelis Hakim yang telah memutus perkara berdampak pada kerugian material dan menimbulkan bias kepastian hukum.</p> 2024-06-29T11:44:39+00:00 Copyright (c) 2024 Imanot : Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan