https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/jlr/issue/feedJurnal Legal Reasoning2024-06-26T07:32:06+00:00Jurnal Legal Reasoningjlr@univpancasila.ac.idOpen Journal Systems<div align="justify"><img src="/public/site/images/adminjlr/cover_issue_1_en_US.jpg"></div> <p><strong>Jurnal Legal Reasoning</strong> merupakan wadah pengembangan dan penyebarluasan gagasan atau pemikiran di bidang hukum. Artikel-artikel yang dimuat di dalam jurnal ini merupakan karya tulis ilmiah konseptual maupun hasil ringkasan laporan penelitian mengenai permasalahan tertentu di bidang hukum, baik bidang hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum adat, hukum internasional, hukum Islam, atau bidang hukum lainnya.</p> <div style="margin-top: -50px;"> </div> <p><strong>Jurnal Legal Reasoning</strong>, ISSN (P-ISSN : 2654-8747, e-ISSN : 2684-7108) diterbitkan 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu pada bulan <strong>Desember</strong> dan bulan <strong>Juni</strong></p>https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/jlr/article/view/6023DINAMIKA HUKUM DALAM PENGEMBANGAN ENERGI BARU TERBARUKAN DI INDONESIA: TINJAUAN TERHADAP ASPEK REGULASI DAN IMPLEMENTASINYA DALAM PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR ENERGI BERKELANJUTAN2024-06-26T07:31:49+00:00Sekar Arum Kusuma Jatisekararum18@student.uns.ac.id<p>Energi sangat diperlukan oleh masyarakat. Meningkatnya jumlah penduduk di Indonesia menyebabkan penggunaan energi turut meningkat. Oleh karena itu, penting untuk memanfaatkan dan mengoptimalkan potensi energi terbarukan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Sumber-sumber energi tersebut melibatkan panas bumi, energi air, energi angin, bioenergi (termasuk bioetanol, biodiesel, dan biomassa), energi arus laut, energi nuklir, serta energi surya. Kebijakan energi Indonesia mendapatkan momentumnya dan secara umum mengarah ke energi terbarukan. Untuk mengurangi emisi karbon, Indonesia juga mengatur undang-undang energi yang dapat menopang pelaksanaan program pembangunan berbasis energi terbarukan dalam Kebijakan Energi Nasional. Artikel ini memberikan tinjauan terhadap aspek regulasi yang berkaitan dengan pengembangan energi baru terbarukan dan bagaimana implementasinya memengaruhi pembangunan infrastruktur energi berkelanjutan di Indonesia. Melalui analisis hukum yang mendalam, penelitian ini menggambarkan perkembangan dan perubahan regulasi terkait energi baru terbarukan serta dampaknya terhadap langkah-langkah praktis dalam membangun infrastruktur energi berkelanjutan. Implikasi hukum terkini juga dieksplorasi untuk memahami bagaimana kerangka regulasi dapat memfasilitasi atau menghambat upaya pengembangan energi baru terbarukan. Hasil penelitian ini memberikan wawasan tentang peran hukum dalam mendukung transisi menuju sumber energi yang berkelanjutan di Indonesia serta menyoroti tantangan dan peluang yang mungkin dihadapi dalam perjalanan ini.</p>2024-06-26T00:00:00+00:00Copyright (c) 2024 Sekar Arum Kusuma Jatihttps://journal.univpancasila.ac.id/index.php/jlr/article/view/5985ANALISIS KAJIAN HUKUM ACARA PIDANA, STUDI KASUS: PENEGAKAN HUKUM KASUS KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA2024-06-26T07:31:52+00:00Arlia Nuravenia Bibraarliaaab@gmail.comTaun TaunTaun@fh.unsika.ac.id<p>Ketetapan penegakan hukum bagi pelaku kekerasan seksual pada anak penting dilakukan agar dapat memberikan hukum bagi korban maupun pelaku. Pada saat ini, pelaksanaan penegakan hukum bagi pelaku kekerasan seksual pada anak merupakan pelaksanaan perlindungan hukum yang memiliki orientasi memberikan perlindungan hukum bagi korban melalui pemberdayaan korban pada dampak yang timbul atas kasus yang terjadi. Akan tetapi, perlindungan hukum tersebut belum sepenuhnya mencakup bagaimana perlindungan hukum bagi pelaku. Sehingga penggunaan perspektif Hak Asasi Manusia dalam penegakan hukum kasus kekerasan seksual pada anak dapat digunakan untuk mencapai inklusivitas perlindungan hukum bagi kedua belah pihak, baik itu korban maupun pelaku. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual pada anak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, yaitu melalui studi pustaka dari berbagai literatur yang menjadi kajian yang sistematis. Berdasarkan dari analisis yang ada, penggunaan perspektif Hak Asasi Manusia dalam penegakan hukum pidana kasus kekerasan seksual pada anak merupakan hal penting, yang dapat diimplementasikan ke dalam proses hukum berkeadilan untuk dapat membantu pihak-pihak terkait dalam menjalankan fungsi dan perannya kembali di masyarakat, dimana hal itu sejalan dengan tujuan penegakan hukum itu sendiri.</p>2024-06-26T00:00:00+00:00Copyright (c) 2024 Arlia Nuravenia Bibra, Taun Taunhttps://journal.univpancasila.ac.id/index.php/jlr/article/view/6602MEWUJUDKAN GOOD SPORT GOVERNANCE MELALUI LEMBAGA ARBITRASE KEOLAHRAGAAN DI INDONESIA2024-06-26T07:31:56+00:00Nina Silvanaendrawijaya333@univpancasila.ac.idAgus Suronoendrawijaya333@univpancasila.ac.idEndra Wijayaendrawijaya333@univpancasila.ac.id<p>Kajian ini membahas mengenai konsep dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik di bidang keolahragaan (<em>Good Sport Governance</em>) yang dihubungkan dengan lembaga arbitrase keolahragaan di Indonesia. Metode kajian yang digunakan untuk membahas hal tersebut adalah metode kajian doktrinal. Untuk itu, kajian akan fokus mencermati data sekunder, baik yang berupa bahan hukum primer maupun sekunder. Kajian ini menyimpulkan bahwa prinsip-prinsip <em>Good Sport Governance </em>sudah diadopsi ke dalam sistem hukum keolahragaan di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, yang mana di dalamnya juga memuat mekanisme penyelesaian sengketa keolahragaan melalui arbitrase. Arbitrase keolahragaan itu mengandung nilai-nilai profesionalisme, mengutamakan <em>win-win solution </em>serta prosedur yang sederhana dalam penyelesaian sengketa, dan nilai-nilai tersebut secara substansial sesuai dengan prinsip-prinsip <em>Good Sport Governance.</em></p>2024-06-26T00:00:00+00:00Copyright (c) 2024 Nina Silvana, Agus Surono, Endra Wijayahttps://journal.univpancasila.ac.id/index.php/jlr/article/view/6845PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN) DALAM PERJANJIAN ASURANSI JIWA OLEH PERUSAHAAN ASURANSI2024-06-26T07:31:59+00:00Suryanto Siyosuryanto.siyo@univpancasila.ac.idSalma Auliasuryanto.siyo@univpancasila.ac.idRisca Ayunisuryanto.siyo@univpancasila.ac.idRandah Salwasuryanto.siyo@univpancasila.ac.id<p>Pasal 251 KUHD membebankan tertanggung beritikad baik untuk mengungkapkan informasi yang sebenar-benarnya. Informasi yang tidak benar atau keliru menyebabkan perjanjian asuransi jiwa dapat dibatalkan oleh penanggung. Penanggung tidak berkewajiban untuk menelaah informasi yang diberikan calon tertanggung sebelum polis disetujui, sementara sifat perjanjian asuransi yang <em>aleter</em>, maksudnya adalah prestasi dari penanggung untuk memberikan ganti rugi atau sejumlah uang kepada tertanggung digantungkan pada suatu peristiwa yang belum pasti terjadi (<em>evenemen</em>). Namun, kewajiban tertanggung atas pembayaran premi sudah pasti sejak permohonan asuransi jiwa disetujui. Keadaan ini memungkinkan terjadi penyalahgunaan keadaan (<em>Misbruik Van Omstandigheden</em>) oleh penanggung memutuskan perjanjian secara sepihak dan atas premi yang telah dibayarkan tidak dikembalikan. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan. Bahan hukum diperoleh dengan studi kepustakaan dengan bahan hukum primer berupa pasal 251 KUHD, Pasal 7 POJK No. 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Keuangan. Hasil penelitian menunjukkan perubahan norma hukum dalam Pasal 7 ayat (1) POJK yang memberikan “hak” kepada penanggung untuk menelaah informasi calon tertanggung yang semula imperative menjadi fakultatif dihadapkan pada situasi yang berada kondisi gegabah/sembrono; (keadaan kejiwaan yang tidak normal; dan kurang pengalaman, serta kurangnya pengetahuan tentang asuransi rentan terjadi penyalahgunaan keadaan (<em>misbruik van omstandigheden</em>) oleh perusahaan asuransi.</p>2024-06-26T03:34:34+00:00Copyright (c) 2024 Suryanto Siyo, Salma Aulia, Risca Ayuni, Randah Salwahttps://journal.univpancasila.ac.id/index.php/jlr/article/view/6593POLITIK HUKUM MELEGALISASIKAN GANJA SEBAGAI ALTERNATIF PENGOBATAN SECARA MEDIS2024-06-26T07:32:05+00:00Endah Triwulandariboedisantosoirianto@gmail.comBudi Santoso Iriantoboedisantosoirianto@gmail.comSinintha Sibaraniboedisantosoirianto@gmail.com<p>Dalam hukum positif di Indonesia, masalah ganja pada sebagian masyarakat masih dikategorikan sebagai barang terlarang, karena ganja digolongkan narkotika golongan I. Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam penulisan ilmiah ini, metodologi yang dipergunakan adalah yuridis normatif. Sebagaimana diketahui, bahwa ganja medis memiliki perbedaan dengan ganja rekreasional atau ganja yang biasa dipakai untuk narkoba, bahwa ganja memang memiliki banyak jenis. Ganja medis banyak dipakai untuk hal-hal yang berhubungan dengan kesehatan. Jenis ganja terdapat perbedaan. Bahwa di dalam ganja terkandung <em>cannabidinol </em>(CBD)yang dapat menjadi obat terapi bagi berbagai macam penyakit. Sedangkan terkait dengan ganja rekreasional, menerangkan bahwa ganja rekreasional mengandung <em>tetrahidocannabinol </em>(THC) yang tinggi. Kandungan tersebut yang menyebabkan seorang pengguna dapat mengalami sensasi <em>“high” </em>atau <em>“fly.”. </em>Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan, bahwa pada dasarnya ganja secara medis dapat dipergunakan sebagai alternatif pengobatan.</p>2024-06-26T03:52:24+00:00Copyright (c) 2024 Endah Triwulandari, Budi Santoso Irianto, Sinintha Sibarani