https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/jlr/issue/feedJurnal Legal Reasoning2024-12-24T01:25:15+00:00Jurnal Legal Reasoningjlr@univpancasila.ac.idOpen Journal Systems<div align="justify"><img src="/public/site/images/adminjlr/cover_issue_1_en_US.jpg"></div> <p><strong>Jurnal Legal Reasoning</strong> merupakan wadah pengembangan dan penyebarluasan gagasan atau pemikiran di bidang hukum. Artikel-artikel yang dimuat di dalam jurnal ini merupakan karya tulis ilmiah konseptual maupun hasil ringkasan laporan penelitian mengenai permasalahan tertentu di bidang hukum, baik bidang hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum adat, hukum internasional, hukum Islam, atau bidang hukum lainnya.</p> <div style="margin-top: -50px;"> </div> <p><strong>Jurnal Legal Reasoning</strong>, ISSN (P-ISSN : 2654-8747, e-ISSN : 2684-7108) diterbitkan 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu pada bulan <strong>Desember</strong> dan bulan <strong>Juni</strong></p>https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/jlr/article/view/6843ANALISIS PERAN KEBIASAAN INTERNASIONAL DALAM KONFLIK BERSENJATA UKRAINA DAN RUSIA2024-12-24T01:24:44+00:00Iman Jalaludin Rifa'iiman.jalaludin@uniku.ac.idErga Yuhandraiman.jalaludin@uniku.ac.idSuwari Akhmaddhianiman.jalaludin@uniku.ac.idSarip Hidayatiman.jalaludin@uniku.ac.id<p><span class="fontstyle0">Penelitian ini bertujuan untuk memberikan informasi mendalam tentang analisis peran kebiasaan internasional dalam konflik bersenjata Ukraina dan Rusia. Dengan batas rumusan masalah yang berfokus pada bagaimana peran kebiasaan internasional dalam konflik bersenjata Ukraina dengan Rusia. Metode penelitian menggunakan penelitian yuridis normatif yaitu yang bersumber dari peraturan perundang-undangan maupun studi kepustakaan baik jurnal,artikel,buku, dan sebagainya. Hasil pembahasan nya adalah Kebiasaan internasional memainkan peran penting dalam menyelesaikan konflik antara dua negara. Secara keseluruhan, ada beberapa konvensi internasional yang mengatur bagaimana negara-negara terlibat dalam konflik bersenjata. Konflik antara Rusia dan Ukraina adalah salah satu dari banyak konvensi ini. Konvensi seperti Konvensi Jenewa Tahun 1949 dan Statuta Roma 1998 memberikan perlindungan kepada penduduk sipil dan korban perang, serta perlindungan medis dan humaniter selama konflik bersenjata. Kebiasaan internasional dianggap sebagai dasar hukum yang mengatur negara-negara untuk mematuhi hukum internasional dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum internasional. Kebiasaan internasional berfungsi sebagai dasar hukum yang mengatur bagaimana negara-negara bertindak satu sama lain dalam konflik dan sebagai referensi untuk menentukan apakah tindakan Rusia melanggar hukum internasional. Dalam konflik bersenjata Ukraina dan Rusia terdapat dugaan serangan yang menargetkan masyarakat sipil Ukraina. PBB telah mengonfirmasi bahwa sebanyak 4.226 kematian warga sipil telah terjadi. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa invasi yang dilakukan oleh Rusia dikategorikan kedalam pelanggaran HAM karena masyarakat sipil dalam hukum humaniter internasional termasuk ke dalam objek yang harus dilindungi. Oleh karena itu, Rusia dapat dikatakan telah melakukan pelanggaran hukum humaniter internasional disebabkan oleh banyaknya masyarakat sipil yang menjadi korban dari konflik yang terjadi</span><span class="fontstyle2">.</span></p>2024-12-23T00:00:00+00:00Copyright (c) 2024 Iman Jalaludin Rifa'i, Erga Yuhandra, Suwari Akhmaddhian, Sarip Hidayathttps://journal.univpancasila.ac.id/index.php/jlr/article/view/7758PERLINDUNGAN HUKUM SEBAGAI TANGGUNG JAWAB NEGARA KEPADA PARA MIGRAN INDONESIA DI MALAYSIA DALAM PERSPEKTIF HAM2024-12-24T01:24:53+00:00Luh Rina Aprianiluhrina@univpancasila.ac.idSabrina Budiartiluhrina@univpancasila.ac.idMaria Michelle Yuriichi Woltersluhrina@univpancasila.ac.idAnnisa Eka Putriluhrina@univpancasila.ac.idTimotius Dwipangestuluhrina@univpancasila.ac.id<p><span class="fontstyle0">Setiap manusia pasti memiliki hak yang melekat pada dirinya sejak lahir dan merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak prerogatif yang dimiliki manusia tersebut dikenal juga dengan istilah Hak Asasi Manusia. Hak ini mencakup berbagai hal yang tidak terbatas seperti pada hak pendidikan, hak kesehatan, hak pekerjaan, dan sebagainya. Persaingan yang ketat, terbatasnya lapangan kerja, penghasilan yang tidak sesuai dengan harapan serta adanya penambahan kebutuhan hidup sehari-hari merupakan dampak dari padatnya populasi manusia di Indonesia. Berdasarkan hal itu, masyarakat mempunyai opsi menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tentunya akan bekerja di luar negeri. Negara mempunyai kewajiban untuk melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap Pekerja Migran Indonesia sebagai bentuk kepeduliannya. Penggunaan metode yuridis normatif dalam kajian perlindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia bertujuan untuk menganalisis aturan hukum yang berlaku dan implementasinya sesuai dengan kondisi nyata.</span></p>2024-12-23T07:39:55+00:00Copyright (c) 2024 Luh Rina, Sabrina Budiarti, Maria Michelle Yuriichi Wolters, Annisa Eka Putri, Timotius Dwipangestuhttps://journal.univpancasila.ac.id/index.php/jlr/article/view/7414OPTIMALISASI TELEKONFERENSI TERHADAP KEJAHATAN DUNIA MAYA LINTAS BATAS NEGARA BERDASARKAN YURIDIKSI EKSTRATERITORIAL2024-12-24T01:24:58+00:00Imam Gunawanimamrasta76@gmail.com<p>Era digital memberikan perubahan yang sangat revolusioner bagi kehidupan manusia seperti informasi, komunikasi, pendidikan, bisnis, dan lain-lain. Akan tetapi era ini juga memiliki problematika dalam hal perkembangan teknologinya yaitu kejahatan dunia maya. Kejahatan dunia maya merupakan suatu perbuatan kejahatan dunia maya dan adanya korelasi dengan kejahatan lintas batas negara. Yuridiksi ekstrateritorial menjadi acuan penting dalam menghadapi kejahatan lintas batas negara. Salah satu fokus utama dalam kejahatan dunia maya yaitu telekonferensi sebagai alat bukti saksi lintas batas negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui optimalisasi dari telekonferensi sebagai alat bukti terhadap penerapan prinsip yuridiksi ekstrateritorial mengenai kejahatan dunia maya yang dilakukan lintas batas negara. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif dengan jenis penelitian hukum normatif serta pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa optimalisasi telekonferensi dapat dilakukan di pengadilan Indonesia, namun upaya kejahatan dunia maya lintas batas negara juga terbatas pada prinsip yuridiksi ekstrateritorial. Oleh karena itu, Indonesia perlu untuk meninjau lebih lanjut terhadap regulasi dalam negeri, kerja sama internasional seperti bantuan timbal balik maupun ratifikasi Konvensi tentang Kejahatan Dunia Maya agar telekonferensi lintas batas negara dapat dioptimalkan lebih baik.</p>2024-12-23T07:46:32+00:00Copyright (c) 2024 Imam Gunawanhttps://journal.univpancasila.ac.id/index.php/jlr/article/view/7873PENERAPAN ASAS CAVEAT VENDITOR TERHADAP PEMBERIAN PEMBUKTIAN BARANG RUSAK DALAM BERBELANJA ONLINE2024-12-24T01:25:04+00:00Rifkiyati Bachripermatacintaagf@gmail.comPermata Cinta Gudam Fadhevipermatacintaagf@gmail.com<p>Peristiwa pemberian beban pembuktian barang rusak untuk mendapatkan ganti rugi dengan cara melakukan <em>video unboxing</em> ketika berbelanja <em>online</em> yang diberlakukan oleh pelaku usaha kepada konsumen telah menjadi hal yang lazim untuk dilakukan. Padahal nyatanya, peristiwa ini melanggar asas <em>Caveat Venditor</em> dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada penelitian ini, terdapat satu rumusan masalah yang diangkat, yaitu bagaimana penerapan asas <em>Caveat Venditor</em> terhadap pemberian pembuktian barang rusak dalam berbelanja <em>online.</em> Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris. Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa penerapan asas <em>Caveat Venditor</em> terhadap pemberian pembuktian barang rusak dalam berbelanja <em>online</em> belum efektif/maksimal karena faktor budaya dan faktor masyarakat sebagai faktor yang mempengaruhi penegakan hukum menurut teori Soerjono Soekanto tidak terpenuhi.</p>2024-12-23T08:00:59+00:00Copyright (c) 2024 Rifkiyati Bachri, Permata Cinta Gudam Fadhevihttps://journal.univpancasila.ac.id/index.php/jlr/article/view/7475PENGARUH FAKTOR NON-TEKNIS PAJAK PADA KEPATUHAN PAJAK FORMAL ORANG PRIBADI DI KOTA TANGERANG SELATAN2024-12-24T01:25:08+00:00Welly Avandrowellyavandro@gmail.comKusmono Kusmonowellyavandro@gmail.com<p><span class="fontstyle0">Kepatuhan pajak orang pribadi di Indonesia masih tergolong cukup rendah. Hal ini mengakibatkan rendahnya proporsi pajak dari penghasilan orang pribadi dibandingkan dengan pajak dari penghasilan badan. Ada faktor teknis pajak maupun nonteknis pajak yang berpengaruh terhadap kepatuhan pajak orang pribadi. Penelitian ini membahas tentang faktor nonteknis pajak yang berpengaruh terhadap kepatuhan pajak orang pribadi. Metode yang dilakukan dalam mengumpulkan data yaitu metode penelitian kepustakaan dan metode penelitian lapangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan menyebarkan kuesioner kepada para wajib pajak di Tangerang Selatan secara acak. Ada beberapa faktor yang berpengaruh terhadap kepatuhan pajak orang pribadi seperti maraknya kasus korupsi, kurang mengetahui manfaat pajak yang dibayarkan, dan kondisi keuangan pribadi. Meskipun masih belum optimal, tingkat kepatuhan pajak orang pribadi saat ini sudah menunjukkan tren peningkatan yang semakin positif.</span></p>2024-12-23T08:16:57+00:00Copyright (c) 2024 Welly Avandro, Kusmono Kusmonohttps://journal.univpancasila.ac.id/index.php/jlr/article/view/7749DEHUMANISASI SEBAGAI FAKTOR KRIMINOGEN ANAK PELAKU PEMBUNUHAN2024-12-24T01:25:10+00:00Armansyah Armansyaharmansyah@univpancasila.ac.idEdy Tarsonoarmansyah@univpancasila.ac.idBoedi Santoso Iriantoarmansyah@univpancasila.ac.id<p>Ekses negatif terhadap mengakses situs pencarian <em>online</em> yang tidak menyaring konten kekerasan dan sensitif, sehingga memicu anak melakukan tindak pidana. Selain itu hal yang menarik untuk dicermati adalah keberadaan anak dalam konteks dehumanisasi adalah ternyata bukan merupakan dampak ikutan dari perkembangan teknologi informasi, melainkan juga memicu bagaimana anak melakukan kejahatan itu sendiri dengan motif ekonomi. Apabila direlevansikan dengan mengapa tindak pidana tidak lagi dipicu oleh situasi sosial atau pengaruh interaksi sosial yang negatif, namun akibat stimulasi perkembangan teknologi informasi dalam suatu tekanan hidup akibat deraan kesulitan ekonomi sebagaimana berita mengejutkan yang berasal dari Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, tahun 2023 yang lalu telah terjadi kejahatan penculikan disertai penjualan organ anak yang dilakukan anak dibawah umur. Dalam kasus kejahatan anak tersebut, Jaksa mendakwa dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Kasus ini sudah diputus berdasarkan Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mks.</p>2024-12-23T08:29:06+00:00Copyright (c) 2024 Armansyah Armansyah, Edy Tarsono, Boedi Santoso Irianto