https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/jlr/issue/feed Jurnal Legal Reasoning 2023-12-27T10:42:20+00:00 Jurnal Legal Reasoning jlr@univpancasila.ac.id Open Journal Systems <div align="justify"><img src="/public/site/images/adminjlr/cover_issue_1_en_US.jpg"></div> <p><strong>Jurnal Legal Reasoning</strong>&nbsp;merupakan wadah pengembangan dan penyebarluasan gagasan atau pemikiran di bidang hukum. Artikel-artikel yang dimuat di dalam jurnal ini merupakan karya tulis ilmiah konseptual maupun hasil ringkasan laporan penelitian mengenai permasalahan tertentu di bidang hukum, baik bidang hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum adat, hukum internasional, hukum Islam, atau bidang hukum lainnya.</p> <div style="margin-top: -50px;">&nbsp;</div> <p><strong>Jurnal Legal Reasoning</strong>, ISSN (P-ISSN : 2654-8747, e-ISSN : 2684-7108) diterbitkan 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu pada bulan <strong>Desember</strong> dan bulan <strong>Juni</strong></p> https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/jlr/article/view/6012 PERBANDINGAN KONSTITUSI REPUBLIK SOSIALIS DEMOKRATIK SRILANKA DENGAN INDONESIA BERDASARKAN BENTUK, SIFAT, PROSEDUR PERUBAHAN, SISTEM PEMERINTAHAN DAN BENTUK NEGARA 2023-12-27T10:22:11+00:00 Iman Jalaludin Rifa'i iman.jalaludin@uniku.ac.id <p>Konstitusi bukan regulasi atau peraturan (wet/UU) melainkan kaidah yang memiliki muatan moral negara sehingga membacanya sebagai <em>moral reading. </em>Konstitusi merupakan hukum dasar yang dimiliki oleh setiap negara di dunia, dan menjadi fundamental negara, sehingga dapat dikatakan bahwa tanpa konstitusi negara tersebut tidak akan ada. Konstitusi merupakan aturan-aturan pokok yang mengatur mengenai sistem ketatanegaraan suatu negara, baik itu yang dicatatkan dalam bentuk dokumen, meupun yang tidak dicatatkan dalam sebuah dokumen atau tidak tertulis. Sebagian besar negara di dunia, memiliki konstitusi yang tertulis, contohnya adalah Republik Sosialis Demokratik Sri Lanka dan Negara Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui persamaan serta perbedaan dalam konstitusi kedua negara tersebut, dengan cara membandingkannya dengan berdasarkan Bentuk, Sifat, Prosedur Perubahan, Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan. Namun setelah melakukan perbandingan dari seluruh klasifikasi konstitusi tersebut, kedua negara yang dibandingkan yaitu Republik Sosialis Demokratik Sri Lanka dan Negara Indonesia, memiliki banyak sekali persamaan.</p> 2023-12-27T09:30:07+00:00 Copyright (c) 2023 Iman Jalaludin Rifa’i https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/jlr/article/view/5170 SISTEM SOSIAL SUKU ADAT JAWA BERDASARAKAN TEORI TALCOT PARSON 2023-12-27T10:22:13+00:00 Columbanus Priaardanto columbanusdanto@gmail.com Enjelina Sibatuara Columbanusdanto@gmail.com <p>Suku adat jawa merupakan salah satu suku yang ada di Indonesia, dimana suku ini memiliki beragam norma dan hukum adat yang telah diadopsi oleh banyak pihak di luar masyarakat hukum adat jawa itu sendiri, dalam hal ini banyak kebudayaan dalam lingkup kehidupan dalam sistem sosial masyarakat modern yang diadopsi dari sistem norma adat jawa ditengahnya, dimana tentu dalam hal ini penggunaan norma hukum adat jawa dilakukan sesuai dengan tujuan dan kondisi tertentu serta dalam hal ini dibahas dalam korelasinya dengan teori talcot parsons. Pada penelitian ini yang menjadi pembahasan adalah bagaimana keterkaitan sistem sosial masyarakat adat jawa dengan teori talcot parson, dalam hal ini secara garis besar menjelaskan bagaimana proses masuknya norma-norma yang dianut oleh masyarakat adat suku jawa kedalam sistem sosial masyarakat adat lain ataupun ke dalam komunitas masyarakat yang majemuk seperti yang terjadi pada masyarakat perkotaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dan dibahas dengan literatur yang bersumber dari sumber primer, sekunder dan tersier, dimana pembahasannya mencakup secara garis besar tentang kaitan penggunaan hukum adat dalam sistem sosial masyarakat adat. Hasil yang kemudian tercapai dalam hal ini ternyata bahwa dalam pengaplikasiannya tersebut norma adat jawa ke dalam suatu sistem masyarakat adat lain adalah dengan menggunakan metode akulturasi</p> <p><strong>&nbsp;</strong></p> 2023-12-27T09:41:01+00:00 Copyright (c) 2023 Columbanus Priaardanto https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/jlr/article/view/5715 PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN DI MASYARAKAT ADAT MALUKU TENGGARA 2023-12-27T10:22:16+00:00 Fani Clarais Hungan clarafani02@gmail.com <p>Dalam KUHP Tindak pidana perkosaan diatur dalam Pasal 285 sampai 288, dengan ancaman hukuman terhadap pelaku tindak pidana perkosaan cukup tinggi, namun meskipun begitu tidak mempengaruhi keadaan korban jika negara hanya berorientasi untuk menghukum tanpa memberikan perlindungan hukum terhadap para korban. Proses persidangan harusnya bertujuan bukan hanya pada penghukuman, tetapi perbaikan kondisi, pemeliharaan dan perlindungan serta pencegahan pengulangan tindakan melalui tindakan pengadilan yang konstruktif terhadap para korban. Tujuan penulisan ini adalah untuk mencari jawaban atas rumusan masalah yang telah dibuat yakni: Mengetahui tentang hak-hak korban tindak pidana pemerkosaan yang berakibat hamil dan untuk mengetahui upaya perlindungan hukum bagi tindak pidana pemerkosaan yang berakibat hamil. Metode Penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris penelitian berfokus pada perilaku masyarakat hukum. Kesimpulannya Pasal 5 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 2014 menyatakan hak-hak korban yaitu: memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya, ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan, memberikan keterangan tanpa tekanan, mendapat penerjemah, bebas dari pertanyaan yang menjerat, mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus, mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan, mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan, mendapat identitas baru, mendapatkan tempat kediaman baru, memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan, mendapat nasihat hukum; dan/atau memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.</p> 2023-12-27T09:50:45+00:00 Copyright (c) 2023 Fani clarais Hungan https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/jlr/article/view/3120 PERSETUJUAN LINGKUNGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA 2023-12-27T10:22:19+00:00 Cipta Indralestari Rachman cipta.rachman@univpancasila.ac.id Endra Wijaya cipta.rachman@univpancasila.com <p>Diubahnya ketentuan izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan pada perubahan Undang-Undang Perlindundang dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Undang-Undang Cipta Kerja menimbulkan pro kontra. Perubahan tersebut didasarkan untuk penyederhanaan perizinan.&nbsp; Izin secara jelas sebagai suatu keputusan administrasi negara sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sedangkan persetujuan secara normatif tidak memiliki makna yang tegas sebagai suatu keputusan administrasi negara. Untuk itu, artikel ini akan menganalisis secara normatif dengan pendekatan deskripstif-kualitatif, mengenai bagaimana persetujuan lingkungan dalam perspektif hukum administrasi negara. Temuan dari penelitian ini bahwa Persetujuan lingkungan dalam perspektif hukum administrasi negara&nbsp; memiliki kesesuaian unsur definisi dari Keputusan Administrasi Negara atau Keputusan Tata Usaha negara atau Keputusan Pemerintahan. Di samping itu, izin lingkungan dengan persetujuan lingkungan memiliki beberapa konsep yang hampir sama sebagai keputusan administrasi negara atau keputusan tata usaha negara yaitu: definisi, ketentuan mengenai tujuan&nbsp; dibentuk, pembatalan dan pencabutan, konsekuensi keterlibatan, transparansi, pengawasan dan sanksi.</p> 2023-12-27T10:03:01+00:00 Copyright (c) 2023 Cipta Indralestari Rachman https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/jlr/article/view/5695 KESEIMBANGAN HUKUM DAN EKONOMI SEBAGAI PENDULUM DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE DI INDONESIA ( Studi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 ) 2023-12-27T10:42:20+00:00 Budi Santoso Irianto boedisantosoirianto@gmail.com RR Utji Sri Wulan Wuryandari boedisantosoirianto@gmail.com <p>Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 dilahirkan adalah untuk melindungi kedua pihak, antara pelaku usaha dan konsumen. Secara tertulis perlindungan konsumen adalah untuk&nbsp; melindungi konsumen dalam pembelian barang dan jasa secara publis, terhadap praktik-praktik tidak adil di pasar. Perlindungan konsumen juga diatur dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang&nbsp;&nbsp; Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Pemerintah lainnya. Aturan hukum positif tersebut dimaksudkan untuk mencegah transaksi pelaku usaha yang melakukan penipuan atau praktik jual-beli secara tidak adil, untuk mendapatkan keuntungan dari konsumen selaku pembeli yang juga menjawab tantangan problem hukum di era industri 4.0. Oleh karena itu hukum positif tersebut di atas dimaksudkan untuk menjaga roh keseimbangan kedudukan konsumen dan produsen agar tidak ada yang merasa dirugikan di antara pelaku usaha dan konsumen.</p> 2023-12-27T10:08:15+00:00 Copyright (c) 2023 Budi Santoso Irianto