Determinasi Pembiayaan Murabahah Berbasis Analisis Resiko Pada Bank Umum Syariah di Indonesia

  • Laely Aghe Africa Sekolah Tinggi Ilmu Ekomomi Perbanas, Surabaya
DOI: https://doi.org/10.35838/jrap.2020.007.01.5
Abstract views: 898 | PDF downloads: 804
Keywords: Murabahah, risk analysis, sharia bank

Abstract

ABSTRACT

      Majority of people in Indonesia prefer Murabahah financing to other types of loans in Indonesia Sharia Banks. Murabahah financing must also be influenced by a number of factors in the banking industry. This research aimed to analyze whether the following factors such us credit risk, liquidity risk and operational risk can influence Murabahah Financing.Credit risk is proxied by CKPN (Allowance For Impairment Losses Of Credits), NPF (Non Performing Financing), Risk Concentration of Funds Distribution to Core Debtors. Liquidity risk is proxy by FDR (Financing to Depoit Ratio) and profit sharing financing to total financing, Operational risk is proxied by BOPO (Operating Expense To Operating Revenue). This study uses secondary data from the Indonesia Stock Exchange for the period 2009-2018. Data analysis technique used in this study is multiple linear regression analysis techniques using SPSS 23. The result of the study are that credit risk and liquidity risk affect to Murabahah Financing. Beside that, it has implication for Islamic banking companies can minimize the risks that exist in company so that Murabahah financing continues to  demand the customer.

ABSTRAK

      Mayoritas masyarakat di Indonesia lebih memilih jenis peminjaman Murabahah daripada jenis pinjaman lainnya pada Bank Syariah di Indonesia. Pembiayaan murabahah juga pastinya dipengaruhi oleh beberapa faktor pada industri perbankan. Penelitian ini bertujuan  untuk menganalisa beberapa faktor yang dapat mempengaruhi pembiayaan murabahah berdasarkan beberapa rasio risiko antara lain risiko kredit, risiko likuiditas dan risiko operasional, dimana untuk risiko kredit diproksikan dengan rasio Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), Non Performing Financing (NPF), Konsentrasi Risiko Penyaluran Dana Kepada Debitur Inti. Risiko Likuiditas diproksikan dengan rasio Financing to Depoit Ratio (FDR) dan pembiayaan bagi hasil terhadap total pembiayaan, Sedangkan risiko Operasional diproksikan oleh rasio Biaya Operasional Pendapatan Operasional (BOPO). Penelitian ini menggunakan data sekunder dari Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2009-2018. Teknik analisis data yang digunakan pada penelitian ini ialah teknik analisis regresi linear berganda dengan menggunakan SPSS 23. Hasil dari penelitian adalah bahwa risiko kredit dan risiko likuiditas berpengaruh terhadap pembiayaan murabahah. Disamping itu Implikasi untuk perusahaan perbankan syariah dapat lebih meminimalisasikan risiko-risiko yang ada diperusahaan agar pembiayaan Murabahah sesuai dengan permintaan nasabah.

JEL Classification: G32, G21

References

Ali, Herni dan Miftahurrohman. (2016). “ Determinan Yang Mempengaruhi Pembiayaan Murabahah Pada Perbankan Syariah di Indo-nesia”. Jurnal Bisnis dan Manajemen. Vol. 6 (1). 31-44.

Amira, Siti Nor Bt Mohamad, Yazis, Mohamad B Ali Basah, Ridhwan Muhammad B Ali Aziz, Khairi Khairil Faizal B, Mazylnda Bt Md Yusuf and Hisham B Sabri. (2014). “Islamic Credit Risk Management In Murabahah Financing-The Study Of Islamic Banking in Malaysia. Australi-an Journal Of Basic and Applied Science. Vol 8 (6). 318-323.

Ghozali, Imam. 2016. Desain Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif Untuk Akuntansi, Bisnis Dan Ilmu Sosial Lainnya. Semarang, Yoga Pratama.

Ghozali, Imam. 2013. Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 23. Semarang Edisi Kelima Badan Penerbit Universitas Diponegoro

Hasibuan, Malayu Drs. 2004 “Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta Edisi Ketiga, Penerbit PT. Bumi Aksara

Husaeni, Uus Ahmad. (2016). “The Variables Effect of Murabahah in Islamic Commercial Banks”. International Journal of Nusantara Islam”Vol. 4 (2). 1-16.

Prastanto (2013). Faktor Yang Mempengaruhi Pembiayaan Murabahah Pada Bank Umum Syariah Di Indonesia. Accounting Analysis Journal. Vol 2 (1). 82-88.

PSAK IAI. 2017.Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan Nomor. 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah. Jakarta:IAI.
PSAK IAI. 2017.Pernyataan Standard Akuntansi Keuangabn Nomor. 102 tentang Akuntansi Murabahab. Jakarta:IAI.
Yaya Rizal, Aji E. Martawireja dan Ahim Abdurahim.2014. Akuntansi Perbankan Syariah Teori Dan Praktik Kontemporer. Jakar-ta, Salemba Empat
Surat Edaran No. 3/30 DPNP dated 14 December 2001 Tentang Pedoman Perhitungan Rasio Keuangan

Undang-Undang No.10/1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor Tahun 1992 tentang perbankan

Wardiantika, Lifstin dan Kusumaningtias, Rohmawati (2014). “ Pengaruh DPK, CAR, NPF dan SWBI Terhadap Pembiayaan Murabahah Pada Bank Umum Syariah Tahun 2008 – 2012”. Jurnal Ilmu Manajemen. Vol 2 (1). 1550-1561.

www.bi.go.id

www.OJK.go.id (Roadmap Perkembangan Keuangan Syariah Di Indonesia Tahun 2017 - 2019), diakses per 20 April 2019
Published
2020-06-30
How to Cite
Africa, L. A. (2020). Determinasi Pembiayaan Murabahah Berbasis Analisis Resiko Pada Bank Umum Syariah di Indonesia. Jurnal Riset Akuntansi & Perpajakan (JRAP), 7(01), 43-52. https://doi.org/10.35838/jrap.2020.007.01.5
Section
Articles