Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Surakarta Selama Masa Pandemi Covid-19

  • Mahendra Bayu Sata Universitas Islam Batik, Surakarta, Jawa Tengah
  • Yuli Chomsatu Samrotun Universitas Islam Batik, Surakarta, Jawa Tengah
  • Purnama Siddi Universitas Islam Batik, Surakarta, Jawa Tengah
DOI: https://doi.org/10.35838/jrap.2022.009.01.03
Abstract views: 1246 | PDF downloads: 1091
Keywords: Compliance, MSME, Taxpayer

Abstract

ABSTRACT

The study aim/goal was to test and analyze compliance of MSME taxpayers in Surakarta during Covid-19 pandemic with variables such as: the tax system, tax knowledge, taxpayer attitudes, tax incentives, tax services, tax audits, tax awareness, and fines and tax penalties. The research population is 17,964 MSME enterprenuer in Surakarta. The technique of sample in this research is random sampling with multiple linear regression analysis as analysis method. The results from this research, the tax system, the attitude taxpayer, and the tax audit was an effect on the compliance of MSME taxpayers in Surakarta during Covid-19 Pandemic. Meanwhile, tax knowledge, tax incentives, tax services, tax awareness, fines and tax penalties hasn’t effect on MSME taxpayer compliance in the city of Surakarta during Covid-19 pandemic, but overall these variables have a stimulant was an effect to taxpayer compliance. Suggestions include in this study: KPP Pratama Surakarta as a state institution is expected to evaluate and improve services and policies in the future, especially those related to taxpayers. In the next  research, more varied variables such as tax rates, morality, socialization incentives, and so on can be used. Also as science develops, it is hoped that more accurate research methods can be used.

ABSTRAK

Penelitian ini tujuannya adalah melakukan pengujian dan menganalisis bagaimana kepatuhan wajib pajak para pelaku UMKM di kota Surakarta saat Pandemi Covid-19 dengan variabel-variabel seperti : sistem perpajakan, pengetahuan pajak, sikap dari masing-masing wajib pajak, insentif pajak yang disediakan oleh pemerintah, pelayanan pegawai pajak/otoritas perpajakan, pemeriksaan atau audit dalam perpajakan, kesadaran pajak oleh wajib pajak sendiri, dan denda dan sanksi pajak. Populasi penelitian adalah sebanyak 17,964 yang mana merupakan pelaku usaha UMKM di Kota Surakarta. Sampel  yang digunakan dalam penelitian ini diambil menggunakan teknik random sampling serta data yang didapatkan dianalisis menggunakan analisis regresi linier berganda sebagai metode analisisnya. Kesimpulan yang dapat ditarik dari riset yang telah dilakukan yaitu sistem perpajakan, sikap dari masing-masing wajib pajak, dan pemeriksaan atau audit perpajakan merupakan faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak para pelaku UMKM di Kota Surakarta saat Pandemi Covid-19. Saat Pandemi Covid-19, pengetahuan pajak, insentif pajak, pelayanan pegawai pajak, kesadaran pajak, serta denda dan sanksi perundangan perpajakan tidak mempengaruhi kepatuhan wajib pajakpara pelaku UMKM di kota Surakarta. Akan tetapi, secara keseluruhan variabel-variabel tersebut mempengaruhi secara stimulan terhadap kepatuhan wajib pajak para pelaku UMKM di Kota Surakarta. Saran untuk survei yang dilakukan ini antara lain : KPP Pratama Surakarta selaku lembaga negara diharapkan untuk mengevaluasi dan meningkatkan pelayanan serta kebjiakan di masa mendatang, utamanya yang berkaitan dengan wajib pajak. Untuk penelitian di masa depan diharapkan juga menggunakan variabel lain agar lebih beragam seperti variabel tarif pajak, moralitas, sosialisasi insentif, dan sebagainya. Juga seiring berkembangnya ilmu pengetahuan diharapkan dapat menggunakan metode penelitian yang lebih akurat.

References

Abdullah, M. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.

Ahmad Sani, S. A. (2020). Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dengan Pemeriksaan Pajak, Pengetahuan Perpajakan dan Pelayanan Pegawai Pajak sebagai Prediktor pada KPP Pratama Medan Kota. Jurnal Ilmiah Kohesi, 4(3), 134-148.

Anggriawan, A. E. (2020). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Sosialisasi Pajak, Tarif Pajak, Omzet Penghasilan, Umur Usaha Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah di Kabupaten Tegal. Tegal: Universitas Pancasakti.

Antika, F. N. (2020). Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Kabupaten Kudus Selama Pandemi Covid-19. Kediri: Seminar Nasional Manajemen, Ekonomi dan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNP Kediri Hal. 408.

Aviana, N. P. (2019). Pengaruh Penerapan Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Umkm (Usaha Mikro Kecil Dan Menengah) Di Kabupaten Bantul. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia.

Belqis, D. C. (2019). Pengaruh Pemahaman Perpajakan, Penurunan Tarif Pajak, Sanksi Pajak, Sosialisasi Perpajakan, dan Kualitas Pelayanan Fiskus terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Semarang: Universitas Sultan Agung.

Carolina, V. (2009). Pengetahuan Pajak. Jakarta: Salemba Empat.

Dewi, S. W. (2020). Pengaruh Insentif Pajak, Tarif Pajak, Sanksi Pajak dan Pelayanan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Selama Masa Pandemi Covid-19. urnal Ekonomika dan Manajemen,, 9 (2).

Ghozali, I. (2011). Aplikasi Analisis Multivariate Dengan Program SPSS. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Gunadi. (2013). Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan. Jakarta: Bee Media Indonesia.

Hermi Sularsih, S. W. (2021). Moralitas dan kesadaran terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Paradigma Ekonomika, Vol 16 No 2.

Husnurrosyidah, H. (2017). Pengaruh E-Filing, e-Billing dan e-Faktur Terhadap Kepatuhan Pajak pada BMT Se-Kabupaten Kudus. Jurnal Analisa Akuntansi dan Perpajakan, 1(1).

Janitra, R. A. (2019). Kepatuhan Wajib Pajak Koperasi. Jurnal Bisnis dan Akuntansi, Vol. 21, No. 1, Juni 2019, Hlm. 71-76.

Luthans, F. (2005). Perilaku Organisasi Edisi Sepuluh. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Mahindra, M. I. (2020). Pengaruh Perubahan Tarif, Sanksi dan Kesadaran Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia.

Mangoting, Y. &. (2021). Relationship between Taxpayers and Authorities against Tax Compliance during the Covid’19 Pandemic. Jurnal Dinamika Akuntansi, Vol. 13, No. 1, March 2021, pp. 10-24.

Mustaqiem. (2014). Perpajakan Dalam Konteks Teori Dan Hukum Pajak Indonesia. Yogyakarta: Buku Litera.

Mutanga, M. N. (2021). The influence of mental accounting, perceived trust and power of revenue authorities on tax compliance among SMEs in Zimbabwe. Journal of Accounting and Taxation, 13(2), 89-98.

Notoatmodjo, S. (2007). Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku. Jakarta: Rineka Cipta.

Ntiamoah, J. A. (2021). Do economic variables still influence tax compliance intentions of self-employed persons in developing economies? Evidence from Ghana. Journal of Accounting and Taxation, 11(9), 155-169.

Nursanti. (2018). Pengaruh Penerapan Aplikasi Elektronik Faktur Pajak (E-Faktur, E-Billing) Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan Yang Terdaftar Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Subulussalam. Medan: Universitas Medan Area.

Nuskha, D. D. (2021). Pengaruh Pemberian Insentif Pajak di Tengah Pandemi Corona Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Malang: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam E-JRA Vol. 10 No. 06.

Okoye, F. (2019). The influence of tax amnesty programme on tax compliance in Nigeria: The moderating role of political trust. Journal of Accounting and Taxation, 11(7).

Priyatno, D. (2014). SPSS 22 Pengolahan Data Terpraktis. Yogyakarta: Andi Offset.

Putri, D. T. (2021). Pengaruh Persepsi Wajib Pajak Tentang PMK No. 44, Pengetahuan Wajib Pajak, Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak atas Insentif Pajak UMKM di Masa Pandemi Covid-19. Surabaya: STIE Perbanas.

Putri, L. Y. (2014). Pengaruh Sikap, Norma Subjektif, dan Kontrol Keperilakuan yang Dipersepsikan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Yogyakarta. Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta.

Rahayu, S. K. (2010). Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Resmi, S. (2017). Perpajakan teori & kasus. Jakarta: Salemba Empat.

Robbins, P. S. (2002). Prinsip-Prinsip Perilaku Organisasi Edisi Kelima. Jakarta: Erlangga.

Rosalina.K. (2020). Pengaruh Pemeriksaan Pajak Dan Penagihan Pajak Terhadap Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Badan Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara. Makassar: Universitas Muhammadiyah Makassar.

Safitri, S. R. (2021). Efektivitas Insentif Pajak UMKM Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di Masa Pandemi Covid-19 pada Wilayah Kpp Pratama Malang Utara. Malang: UIN Maulana Malik Ibrahim.

Sari Wiyati, E. M. (2019). Pengaruh Persepsi Tentang Pengetahuan, Peraturan, dan Manfaat Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM pada Kpp Pratama Surakarta. Jurnal Ilmiah Edunomika, 3(01).

Sari, R. A. (2021). Insentif PMK 86/2020 Di Tengah Pandemi Covid 19: Apakah Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Di Surabaya? urnal Akuntansi dan Pajak, 21(02).

Sitorus, R. R. (2020). Moderasi Insentif Pajak Di Era Pandemi Covid-19 atas Pengaruh E-Faktur Dan E-Bukti Potong Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jakarta: Journal of Bussiness Volume 05, No 2 http://journal.uta45jakarta.ac.id/index.php/jbsuta.

Suandy, E. (2006). Perencanaan Pajak. Jakarta: Salemba Empat.

Sugiyono. (2004). Metode Penelitian. Bandung: Alfabeta.

Susyanti, J. &. (2020). Efek Sikap Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Pajak di Masa Covid-19. Sebatik, 24(2), 171-177.

Tampubolon, K. (2017). Akuntansi Perpajakan dan Cara Menghadapi Pemeriksaan Pajak. Jakarta : Penerbit Indeks.

Winardi. (2011). Kamus Ekonomi. Bandung: Mandar Maju.

Yenni Mangoting, H. T. (2019). Taxpayer Compliance Model Based on Transparency, Ethics, and Trust. Jurnal Akuntansi dan Bisnis Vol. 19 No. 1, Februari 2019: 104-118, www.jab.fe.uns.ac.id.

Published
2022-07-01
How to Cite
Bayu Sata, M., Samrotun, Y. C., & Siddi, P. (2022). Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Surakarta Selama Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Riset Akuntansi & Perpajakan (JRAP), 9(1), 28 - 40. https://doi.org/10.35838/jrap.2022.009.01.03