Strategi Bisnis, Pemanfaatan Insentif Pajak, dan Kepatuhan Wajib Pajak Perusahaan Event Organizer Selama Masa Pandemi Covid 19

  • Puji Astuti Rahayu Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, Jawa Barat
  • Monica Paramita Ratna Putri Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, Jawa Barat
  • Felisia Felisia Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, Jawa Barat
  • Sandra Faninda Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, Jawa Barat
DOI: https://doi.org/10.35838/jrap.2022.009.02.22
Abstract views: 725 | PDF downloads: 832
Keywords: event organizer, tax incentives, compliance, business strategies

Abstract

ABSTRACT

One of the business sectors affected by the COVID-19 pandemic is event organizer. Some of the government’s support for business are incentives of PPh Article 21, PPh Article 25, PPh Article 22 for imports, preliminary VAT refunds, lower corporate income tax rates, and incentives for MSMEs. The purpose of the study was to determine business strategies to survive in the midst of a pandemic, determine the use of tax incentives, and the level of tax compliance of the event organizer in the city of Bandung. The research uses descriptive methods and the data used are questionnaires and the results of interviews. The results are event organizers have the strength of capital and human resources that can help companies execute online events and produce digital products. Tax incentives are only used by 50% of respondents, the rest do not use them due to loss of information about the latest tax regulations from the Account Representative, no tax socialization given, and not understanding of tax regulations. There is a tax burden borne by the company because it does not take advantage of tax incentives. Regarding tax payer compliance, not all event organizer companies crry out their tax obligations correctly and on time.

 

ABSTRAK

Salah satu sektor usaha yang terdampak pandemic Covid 19 adalah penyelenggaraan acara atau dikenal dengan istilah event organizer. Beberapa dukungan pemerintah terhadap bisnis yang terdampak pandemic Covid 19 adalah insentif PPh Pasal 21, PPh Pasal 25, PPh Pasal 22 impor, pengembalian pendahuluan PPN, penurunan tarif PPh Badan, dan insentif bagi UMKM. Tujuan penelitian untuk mengetahui strateg bisnis untuk tetap bertahan di tengah pandemic, mengetahui pemanfaatan insentif pajak, dan tingkat kepatuhan pajak perusahaan event organizer di Kota Bandung. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dan data yang digunakan berupa hasil kuesioner dan hasil wawancara pelaku usaha event organizer. Hasil penelitian bahwa perusahaan event organizer tetap dapat bertahan karena memiliki kekuatan modal dan kekuatan sumber daya manusia yang dapat membantu perusahaan mengeksekusi trend baru dalam bisnis acara daring dan menghasilkan produk digital. Insentif pajak hanya dimanfaatkan oleh 50% responden, sisanya tidak memanfaatkan karena kurangnya infomrasi mengenai peraturan pajak terbaru dari account representative, tidak ada sosialiasi pejak yang diberikan kepada asosiasi perusahaan event organizer di Kota Bandung, dan tidak memahami peraturan perpajakan. Terdapat beban pajak yang ditanggung oleh perusahaan karena tidak memanfaatkan insentif perpajakan. Mengenai kepatuhan wajib pajak, belum semua perusahaan event organizer melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu.

References

Datar, Rajan (2021). Horngren’s Cost Accounting A Managerial Emphasis. 17th edition. Pearson Education Limited.

Fred, David dan Forest, David. (2017). Strategic Management A Competitive Advantage Approach, Concept and Cases. 16th edition. Pearson Education Limited.

Kartiko, Dwi. (2020). Insentif Pajak dalam Merespon Dampak Pandemi Covid 19 Pada Sektor Pariwisata. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara. Vo.II.No.01

Mardiasmo. (2018). Perpajakan. Edisi terbaru. Yogyakarta: Andi

Maxuel, A., & Primastiwi, A. (2021). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM E-Commerce. Jurnal Riset Manajemen Dan Bisnis, 16(1). http://e-journalfb.ukdw.ac.id/index.php/jrmb/article/view/369

Nadzir, Miftahun Muhhamad. (2016). Analisis Usaha Event Organizer MICE (Meeting, Incentive, Conference, Exhibition) Melalui Kanvas Model Bisnis dan Peta Empati: Studi Kasus Event Organizer di Yogyakarta dan Surakarta. Jurnal Manajemen Bisnis, Universitas Muhhamadiyah Yogyakarta. Vol.7 No.2. E-ISSN 2622-6308, P-ISSN 2086-8200. https://journal.umy.ac.id/index.php/mb/article/view/3910/3378.

Nasution, Erlina, Iskandar Muda. (2020). Dampak Pandemi Covid 19 Terhadap Perekonomian Indonesia. Jurnal Benefita. Vo.5 No.2. http://doi.org/10.22216/jbe.v5i2.5313

PMK No.23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona

PMK No.44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Desease 2019

PMK No.86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Desease 2019

PMK No.110/PMK.03/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 Tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Desease 2019

PMK No.9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Desease 2019

PMK No.82/PMK.03/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 Tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Desease 2019

PMK No.149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 Tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Desease 2019

PMK No.3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Desease 2019

PMK No.114/PMK.03/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 Tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Desease 2019

Santoso, I., dan Rahayu, N. 2013. Corporate Tax Management. Jakarta: Observation and Research of Taxation

Sekaran, Uma & Bougie, Roger. (2016). Research Methods for Business A SKill-Building Approach (seventh). John Wiley & Sons.

Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kombinasi. Alfabeta

Undang Undang No.16 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Undang Undang No.42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Wulanda, Nourma. Zakaria, Ahmad (2019). Pengaruh Harga, Word of Mouth dan Citra Merek Terhadap Keputusan Pembelian Dalam Memilih Event Organizer (Studi Kasus di UN Production). Journal of Management and Business Review. Vo.16 No.1. Sekolah Tinggi Manajemen PPM. https://jmbr.ppm-school.ac.id/index.php/jmbr/article/view/139/artikel3Vol16no1

Waluyo. 2014. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat

Published
2022-12-30
How to Cite
Rahayu, P. A., Ratna Putri, M. P., Felisia, F., & Faninda, S. (2022). Strategi Bisnis, Pemanfaatan Insentif Pajak, dan Kepatuhan Wajib Pajak Perusahaan Event Organizer Selama Masa Pandemi Covid 19. JRAP (Jurnal Riset Akuntansi Dan Perpajakan), 9(2), 238 - 249. https://doi.org/10.35838/jrap.2022.009.02.22