TY - JOUR AU - Puji Astuti Rahayu AU - Sylvia Fettry Elvira M AU - Monica Paramita Putri Dewanti PY - 2021/06/29 Y2 - 2024/03/29 TI - Analisis Kebijakan dan Implementasi Perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi Pembuat Konten Online di Negara Amerika Serikat, Korea Selatan, Filipina, dan Indonesia JF - Jurnal Riset Akuntansi & Perpajakan (JRAP) JA - jrap VL - 8 IS - 1 SE - Articles DO - 10.35838/jrap.2021.008.01.05 UR - https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/jrap/article/view/2009 AB - ABSTRACTThe income earned by online content creators (selebgrams, youtubers, and bloggers) is an object of Income Tax. The income of online content creators are potential taxes that are being unearthed by the DJP. This study aims to analyze tax policy for taxpayers of online content creators in the United States, South Korea, Philippines, and Indonesia, analyze potential tax revenues and evaluate the implementation of their tax obligations. This research uses descriptive and qualitative research. Data collection through field studies by conducting interviews, questionnaire, and literature studies. Based on the results of the study, each country studied imposed taxes on private residents, as well as non-residents. Every online content creator is asked to register to obtain a TIN, as well as NPWP in Indonesia. The difference is that online content creators must register their businesses, so that the tax authorities have a database.ABSTRAKPenghasilan yang diperoleh pembuat konten online (selebgrams, youtubers, dan bloggers) merupakan objek Pajak Penghasilan. Penghasilan pembuat konten online merupakan potensi pajak yang sedang digali oleh Direktorat Jenderal Pajak. Penelitian ini bertujuan menganalisis kebijakan perpajakan bagi wajib pajak orang pribadi pembuat konten online di negara Amerika Serikat, Korea Selatan, Filipina, dan Indonesia, menganalisis potensi penerimaan pajak dan mengevaluasi pelaksanaan kewajiban perpajakannya. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif dan bersifat kualitatif. Pengumpulan data melalui studi lapangan dengan melakukan wawancara dan kuesioner terhadap wajib pajak pembuat konten online dan studi literatur. Berdasarkan hasil penelitian, setiap negara yang diteliti mengenakan pajak terhadap resident, maupun non resident. Setiap orang pribadi pembuat konten online diminta mendaftarkan diri agar memperoleh TIN, seperti halnya NPWP di Indonesia. Perbedaan Negara yang diteliti dengan Indonesia adalah pembuat konten online harus mendaftarkan usahanya, sehingga otoritas pajak memiliki database pembuat konten online. ER -