https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/otentik/issue/feedJurnal Hukum Kenotariatan Otentik's2024-08-06T05:48:33+00:00Jurnal Hukum Kenotariatan Otentik`sotentik@univpancasila.ac.idOpen Journal Systems<div align="justify"><img src="/public/site/images/otentik/Kover_Depan_Jurnal_Otentiks_(Resolusi_Rendah).jpg"></div> <div align="justify"><strong>OTENTIK’S Jurnal Hukum Kenotariatan</strong> merupakan jurnal yang memuat artikel-artikel mengenai hukum kenotariatan. Jurnal ini diterbitkan oleh Program Studi Kenotariatan Program Magister Universitas Pancasila, dan dimaksudkan untuk menjadi media pengembangan dan penyebarluasan pemikiran di bidang hukum kenotariatan. Artikel-artikel yang dimuat di dalam jurnal ini merupakan karya tulis ilmiah konseptual maupun hasil ringkasan laporan penelitian dari para dosen, mahasiswa, peneliti, ataupun peminat bidang hukum kenotariatan.</div>https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/otentik/article/view/7164PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA (PMPJ) BAGI NOTARIS/PPAT SEBAGAI UPAYA MENCEGAH SENGKETA PERTANAHAN2024-08-06T05:48:33+00:00Arihta Esther Tariganarihtaesther@gmail.comEndang Supraptiendangspt0@gmail.comEni Jayaenybirink@gmail.comEdy Tarsonoedytarsono60@gmail.com<p>Tanah merupakan obyek yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Hal tersebut menyebabkan berbagai konflik bisa terjadi di masyarakat. Tidak jarang sampai menimbulkan korban baik harta bahkan nyawa demi mempertahankannya ketika terjadi sengketa. Proses berkaitan dengan segala bentuk peralihan hak atas tanah oleh masyarakat sebagai subyek hukum selalu disyaratkan penerbitan suatu akta autentik. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang. Jenis penelitian ini deskriptif kualitatif dan bersifat yuridis normative dengan pendekatan Undang-Undang (<em>Statute Approach</em>) dan pendekatan konseptual (<em>Conceptual Approach</em>). peranan notaris sebagai pejabat pembuat akte tanah sangat penting dalam meminimalisir sengketa tanah, mengingat keberadaan akte yang dibuat oleh Notaris/PPAT akan menjadikan dasar untuk penerbitan sertipikat. Salah satu fungsi sertipikat adalah sebagai bukti kepemilikan yang kuat dan wajib diterima kebenarannya oleh hakim dalam persidangan sebagai alat bukti yang sempurna jika terjadi sengketa di pengadilan. dapat diperoleh simpulan bahwa penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa adalah sebagai upaya preventif atas terjadinya sengketa pertanahan mengingat peran Notaris/ PPAT merupakan pejabat yang diberi kewenangan oleh undang-undang dalam proses pembuatan akta.</p>2024-07-31T07:00:19+00:00Copyright (c) 2024 Jurnal Hukum Kenotariatan Otentik'shttps://journal.univpancasila.ac.id/index.php/otentik/article/view/7067PENERAPAN ELECTRONIC KNOW YOUR CUSTOMER (E-KYC) BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN (NIK) DIKAITKAN DENGAN PRINSIP KEHATI-HATIAN (PRUDENTIALITY PRINCIPLE) NOTARIS DALAM MEMBUAT AKTA2024-07-31T08:36:57+00:00Gantini Saripurwasihgantinisaripurwasih@gmail.com<p>Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif didukung dengan wawancara dengan analisis secara kualitatif terhadap data sekunder untuk mendapatkan kesimpulan tentang sistem <em>e-KYC </em>dengan basis NIK dapat diterapkan dengan prinsip kehati-hatian dalam UU Jabatan Notaris yaitu prinsip mengenal nasabah dalam membuat akta otentik agar menghindari terjadi pemalsuan data pribadi dan pencucian uang. Kelebihan mencegah terjadinya pemalsuan data pribadi yang kerap mengikutsertakan Notaris dalam pemeriksaan dan proses verifikasi dokumen lebih cepat. Kekurangan sistem keamanan <em>e</em>-KYC rentan terhadap perlindungan data pribadi terkait terdapat kerjasama dengan pihak swasta dalam mengelola sistem <em>e</em>-KYC di Dukcapil dan kemungkinan pencurian data atau <em>fraud </em>yang dilakukan oleh peretas atau <em>hacker</em>. Notaris masih belum siap dikarenakan tidak semua Notaris mengetahui apa itu <em>e-KYC </em>dan bagaimana pelaksanaanya serta manfaatnya bagi Notaris.</p>2024-07-31T07:01:13+00:00Copyright (c) 2024 Jurnal Hukum Kenotariatan Otentik'shttps://journal.univpancasila.ac.id/index.php/otentik/article/view/6444DISPARITAS PRODUK HAKIM PENGADILAN AGAMA DALAM PERKARA MAWALI (STUDI KASUS BEBERAPA PUTUSAN DAN PENETAPAN)2024-07-31T08:37:54+00:00Putri Ayu Maharaniputrimaharani@univpancasila.ac.idZaitun Abdullahzaitunabdullah@univpancasila.ac.id<p>Kedudukan ahli waris pengganti yang selanjutnya disebut mawali dalam hukum kewarisan <br>Islam terus saja mengalami perdebatan. Hal ini disebabkan aturan mengenai mawali <br>disandarkan pada Q.S 4:33 yang multi interpretasi. Pada KHI yang lebih banyak mengambil <br>pola pikir Hazairin mengakomodir aturan mawali pada Pasal 185. Namun kenyataannya <br>terdapat perbedaan tajam pemikiran hakim pada produk hukum hakim Pengadilan Agama. <br>Maka dari itu menarik untuk diteliti Mengapa terjadinya disparitas produk hakim pengadilan <br>agama pada perkara mawali?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif <br>dengan menganalisis beberapa putusan hakim dan penetapan serta didukung dengan <br>wawancara hakim, dan pengajar hukum waris Islam. Hasil penelitian memperlihatkan <br>terjadinya disparitas produk hakim pengadilan agama karena pola pikir hakim sangat <br>terpengaruh oleh berbagai mahzab yang dianut oleh hakim, dan merupakan kebebasan hakim <br>untuk menggunakan dasar hukum KHI atau literatur fiqh yang lainnya. Selain itu batas <br>interpretasi sampai batas manakah mawali hanya sampai cucu, keponakan atau yang lainnya <br>termasuk atau tidak. Setiap hakim yang memutus perkara mawali akan lebih <br>mempertimbangkan aspek maslahah dari masing-masing pihak yang berpekara dengan <br>bersandarkan kepada aspek yuridis, sosiologi, filosofis dan psikologis.</p>2024-07-31T07:02:31+00:00Copyright (c) 2024 Jurnal Hukum Kenotariatan Otentik'shttps://journal.univpancasila.ac.id/index.php/otentik/article/view/6847LARANGAN PUBLIKASI/PROMOSI DIRI NOTARIS DALAM KODE ETIK (STUDI TERHADAP KONTEN TIK TOK NOTARIS)2024-07-31T08:38:42+00:00Selvi Andrianiselviandriani31@gmail.comSupraptoselviandriani31@gmail.com<p>Notaris adalah pejabat umum yang diangkat oleh negara untuk mengurusi sebagian <br>urusan negara dan masyarakat dalam lingkup hukum perdata, memiliki ketentuan <br>hukum terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang Notaris. Dalam <br>hal ini, Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I) menyatakan bahwa notaris <br>dilarang melakukan publikasi/promosi diri terhadap jabatannya melalui media cetak <br>maupun media elektronik, namun batasan terhadap publikasi dan promosi diri dinilai <br>kurang memberikan kejelasan hukum bahwasanya ditemukan konten tik tok notaris <br>yang berindikasi pelanggaran Pasal 4 ayat (3) Kode Etik Notaris. Bahwa dalam <br>melakukan penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan <br>hasil penelitian ditemukan bahwa pengaturan yang diatur dalam Pasal 4 ayat 3 Kode <br>Etik Notaris yang memberikan larangan terhadap publikasi/promosi diri Notaris tidak <br>mendefinisikan lebih dalam berkenaan dengan jabatan yang dimaksud. Terhadap hal <br>tersebut ditemukan 2 bentuk pengkategorian terhadap publikasi/promosi diri notaris <br>yaitu publikasi/promosi diri secara langsung yaitu nama dan jabatan sedangkan <br>publikasi/promosi diri secara tidak langsung pemaknaan lebih dalam berkenaan dengan <br>hal-hal yang dimaksud dengan “jabatan”. Bahwa apabila ditarik berdasarkan hal <br>tersebut maka konten-konten tik tok notaris yang mana berisikan nama, jabatannya, <br>lokasi kantor, plang nama/kantor, dst telah memenuhi unsur publikasi/promosi diri <br>notaris. Selanjutnya Penegakan Kode Etik Notaris Terhadap Pelanggaran <br>Publikasi/Promosi Diri belum berjalan maksimal, sebab kode etik notaris yang masih <br>memiliki kelemahan baik dari pasal hingga pada sanksinya menyebabkan penegakan <br>kode etik notaris terhambat.</p>2024-07-31T07:03:53+00:00Copyright (c) 2024 Jurnal Hukum Kenotariatan Otentik'shttps://journal.univpancasila.ac.id/index.php/otentik/article/view/6647AKIBAT HUKUM WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) TANAH2024-07-31T08:39:15+00:00Tubagus Syaiful Ikhwantubagussyaiful9@gmail.com<p>Dalam peralihan hak atas tanah melalui jual beli dapat timbul masalah yang mengakibatkan terjadinya ingkar janji/wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian pengikatan jual beli mengenai keterlambatan pihak penjual yang tidak melakukan kewajibannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif untuk mendapatkan kesimpulan tentang akibat hukum wanprestasi yang dilakukan Tergugat terhadap Akta PPJB dan kepengurusan balik nama serta sertipikat pada Putusan No. 2362 K/Pdt/2019 yaitu batal demi hukum dan tidak berlaku lagi. Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, Tergugat dalam perkara ini memang benar atau terbukti melakukan wanprestasi tetapi terdapat alasan dikarenakan diatas tanah Penggugat terdapat hak atas tanah orang lain sehingga Tergugat melakukan penyelesaian hukum yang membutuhkan waktu dan materi. Akan tetapi, terhadap akta PPJB, pengurusan surat-surat sampai dengan balik nama agar tetap berjalan sebagaimana disepakati di awal dengan Penggugat.</p> <p> </p> <p> </p>2024-07-31T07:04:41+00:00Copyright (c) 2024 Jurnal Hukum Kenotariatan Otentik's