Jurnal Hukum Kenotariatan Otentik's https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/otentik <div align="justify"><img src="/public/site/images/otentik/Kover_Depan_Jurnal_Otentiks_(Resolusi_Rendah).jpg"></div> <div align="justify"><strong>OTENTIK’S Jurnal Hukum Kenotariatan</strong> merupakan jurnal yang memuat artikel-artikel mengenai hukum kenotariatan. Jurnal ini diterbitkan oleh Program Studi Kenotariatan Program Magister Universitas Pancasila, dan dimaksudkan untuk menjadi media pengembangan dan penyebarluasan pemikiran di bidang hukum kenotariatan. Artikel-artikel yang dimuat di dalam jurnal ini merupakan karya tulis ilmiah konseptual maupun hasil ringkasan laporan penelitian dari para dosen, mahasiswa, peneliti, ataupun peminat bidang hukum kenotariatan.</div> en-US otentik@univpancasila.ac.id (Jurnal Hukum Kenotariatan Otentik`s) Thu, 01 Feb 2024 00:00:00 +0000 OJS 3.1.2.0 http://blogs.law.harvard.edu/tech/rss 60 PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DALAM MENGAJUKAN NAMA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN) DI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/otentik/article/view/6174 <p>Aturan dalam menentukan dan pengajuan nama perusahaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 ayat (1) UUPT. Ketentuan lain yang berlaku untuk mengatur pengajuan nama PT berdasarkan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas yaitu perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib memakai Nama Perseroan dalam Bahasa Indonesia. Penggunaan nama Perseroan Terbatas Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dalam sistem ahu.go.id Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia masih belum memberikan kepastian hukum, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0052104.AH.01.01. Tahun 2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Central Seaweed Indonesia, dimana diketahui bahwa pemegang sahamnya adalah warga negara Indonesia. Hal ini, dikarenakan tidak terdapat sanksi yang tegas terhadap Perseroan Terbatas sebagai badan hukum melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 PP 43/2011. Selain itu, pada praktiknya sistem ahu.go.id Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia terdapat kendala seperti jaringan internet yang kurang baik, sistem AHU <em>online error </em>dan komunikasi dengan pelayanan AHU <em>online</em></p> Ali Abdullah, Bagus Setyo Sulaksono Copyright (c) 2024 Jurnal Hukum Kenotariatan Otentik's https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/otentik/article/view/6174 Wed, 31 Jan 2024 09:55:32 +0000 KEPASTIAN HUKUM ATAS PERALIHAN HAK ATAU BALIK NAMA SERTIPIKAT TANPA HADIRNYA PIHAK PENJUAL https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/otentik/article/view/5942 <p>Indonesia merupakan kepulauan yang sangat luas. Untuk mengatur hal tanah terdapat dalam UUD 1945 sebagai dasar pokok bahwa negara menguasai bumi dan air san kekayaan alam yang terkandung didalamnya sesuai Pasal 33 ayat (3). hal tersebut juga terkait dengan UUPA no 5 tahun 1960 yang menyatakan antara lain menyelenggarakan peruntukan dan penggunaan tanah, termasuk pendaftaran tanahnya. Dalam hal penjualan tanah sering terjadi permasalahan seperti Tidak hadirnya pihak penjual dalam penjualan, sehingga pihak lain dirugikan karena ketidak pastian dari peralihan hak atau balik nama sertipikat, sebagai contoh pada putusan Nomor: 219/PDT.G/2018/PN.Dpk. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan bersumber pada studi pustaka/data sekunder. Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kepastian hukum atas peralihan hak atau balik nama sertipikat tanpa hadirnya pihak penjual untuk mendapatkan kepastian hukum penggugat akan diperoleh setelah namanya terdaftar di kantor pertanahan dimana objek tanah tersebut berada dengan melampirkan putusan pengadilan untuk dapat dilakukan peralihan balik nama sertipikat dan perlindungan hukum akan didapat setelah putusan pengadilan sehingga pihak penggugat dapat melakukan peralihan hak atas tanah atau balik nama sertipikat di kantor BPN.</p> Johanes Daniel Kaunang, Indah Harlina Copyright (c) 2024 Jurnal Hukum Kenotariatan Otentik's https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/otentik/article/view/5942 Wed, 31 Jan 2024 10:13:53 +0000 KELALAIAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA JUAL BELI (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR : 289 / Pdt / 2015 / PT.Bdg) https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/otentik/article/view/6154 <p>Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum bagi Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) dalam menandatangani Akta Jual Beli yang dibuat berdasarkan Akta Surat Kuasa Absolut yang dibuat dengan menggunakan template kosong. Selain itu juga bertujuan untuk mengetahui sanksi yang dikenakan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah yang tidak melaksanakan uji tuntas dalam pembuatan Akta Jual Beli, sesuai dengan putusan Pengadilan Nomor 289/Pdt/2015/PT. Bdg. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan berpegang pada kode etik jabatan PPAT. Temuan kajian menunjukkan adanya pelanggaran kode etik PPAT, khususnya terkait ketentuan yang tertuang dalam Pasal 3 huruf b Kode Etik PPAT. Selanjutnya telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan hukum terkait yang tercantum dalam Pasal 24 PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang peraturan yang mengatur tentang kedudukan PPAT. Pasal tersebut menyatakan bahwa “Ketentuan tambahan mengenai tata cara pembuatan akta PPAT diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pendaftaran tanah.” Dalam konteks ini apa yang dimaksud dengan Pasal 39 ayat 1 huruf d PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah?</p> Muthia Fidyah Ningrum Copyright (c) 2024 Jurnal Hukum Kenotariatan Otentik's https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/otentik/article/view/6154 Wed, 31 Jan 2024 10:29:19 +0000 AHLI WARIS BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF WARIS PERDATA https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/otentik/article/view/5953 <p>Salah satu konteks yang banyak dibicarakan pada sistem pewarisan ialah tentang hak mewarisi. Hak ini dianggap sebagai hak asasi setiap individu karena bagian integral dari kebebasan dan keadilan. Hak mewarisi mencerminkan pengakuan terhadap hak kepemilikan serta hak keturunan, namun hak mewarisi dapat pula terhalang oleh sebab perbedaan agama. Konteks ini sangat tegas dinyatakan dalam pandangan hukum Islam, sedangkan kaidah yang diatur dalam KUHPerdata belum ditemukan ketegasan akan hal tersebut. Metode penelitian ini menggunakan <em>yuridis-normatif</em> dan dianalisa secara kualitatif. Adapun hasil penelitan yang diperoleh ialah kedudukan ahli waris beda agama dalam perspektif waris perdata mendapat kesetaraan atau kesamaan dalam memperoleh hak mewaris secara utuh. Oleh karena aturan di KUHPerdata tidak disebutkan ketentuan penghalang karena perbedaan agama, namun hanya ketentuan tidak patut mewaris oleh sebab penolakan (Pasal 1057 KUHPerdata) dan perbuatan melawan hukum (Pasal 838 KUHPerdata). Sehingga perolehan harta warisan terhadap ahli waris beda agama dapat mengikuti ketentuan cara <em>ab intestato</em> (Pasal 832 KUHPerdata) maupun <em>testamen</em> (Pasal 899 KUHPerdata), dikecualikan jika ahli waris tersebut menggunakan hak untuk berpikir dan menyatakan penolakannya di depan kepaniteraan Pengadilan Negeri (1023 KUHPerdata).</p> Muhamad Taufik La Ode Copyright (c) 2024 Jurnal Hukum Kenotariatan Otentik's https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/otentik/article/view/5953 Wed, 31 Jan 2024 10:42:01 +0000 ANALISIS REGULASI PADA PENCATATAN DAN PERGERAKAN SAHAM PERUSAHAAN RINTISAN (STARTUP) DI PASAR MODAL (Studi Kasus: GoTo) https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/otentik/article/view/6215 <p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak dan faktor-faktor yang mempengaruhi Initial Public Offering (IPO) perusahaan startup di bursa efek. IPO adalah proses di mana perusahaan swasta untuk pertama kalinya menjual sahamnya kepada publik untuk diperdagangkan di bursa efek. IPO dapat menjadi salah satu opsi bagi perusahaan <em>startup</em> untuk memperoleh akses ke pasar modal dan mendapatkan dana untuk mendukung pertumbuhan bisnis mereka, selain melalui investor strategis dan modal ventura. Dalam konteks pasar modal Indonesia, regulasi yang berlaku dalam IPO dan pencatatan saham menjadi faktor krusial yang harus dipahami oleh perusahaan dan investor. Penelitian ini fokus pada aspek hukum yang terkait dengan pencatatan saham <em>startup</em> di Indonesia. Tujuannya adalah untuk menganalisis regulasi IPO bagi perusahaan startup, dengan mengambil contoh kasus pada pencatatan saham <em>startup</em> GoTo di Bursa Efek Indonesia. Penelitian ini akan menggunakan pendekatan analisis literatur dan studi empiris yang melibatkan tinjauan terhadap penelitian-penelitian terdahulu tentang IPO dan data ekonomi terkini yang relevan. Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang fenomena IPO perusahaan <em>startup</em> ditinjau dari sisi regulasi, serta memberikan wawasan bagi perusahaan <em>startup</em>, investor, dan regulator dalam menghadapi tantangan dan peluang dalam proses IPO.</p> Ayu Komala Dewi, Yoyo Arifardhani Copyright (c) 2024 Jurnal Hukum Kenotariatan Otentik's https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/otentik/article/view/6215 Wed, 31 Jan 2024 00:00:00 +0000