REKONSTRUKSI REGULASI ORGANISASI KEMASYARAKATAN: ANALISIS YURIDIS NORMATIF ATAS HAK KEBEBASAN BERORGANISASI DI INDONESIA

Penulis

  • Ismail Marjuki Universitas Bung Karno

Kata Kunci:

Rekonstruksi, Organisasi Kemasyarakatan, Hak Kebebasan Berorganisasi

Abstrak

Penelitian ini menganalisis fungsi dan konsep regulasi organisasi kemasyarakatan dalam menjamin hak kebebasan berorganisasi di Indonesia. Dengan metode yuridis normatif, penelitian ini menemukan bahwa regulasi Ormas masih bersifat represif dan belum sepenuhnya melindungi hak konstitusional masyarakat. Diperlukan rekonstruksi regulasi yang berkarakter responsif, partisipatif, dan berlandaskan prinsip hak asasi manusia agar kebebasan berorganisasi di masa depan dapat terjamin dalam kerangka negara hukum demokratis. Adapun rumusan masalahnya adalah bagaimana fungsi regulasi organisasi kemasyarakatan dalam melindungi hak kebebasan masyarakat untuk berorganisasi? dan bagaimana konsep regulasi organisasi masyarakat yang dapat menjamin hak kebebasan berorganisasi masyarakat di masa depan? Hasil penelitiannya secara normatif, hak kebebasan berorganisasi merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan berbagai instrumen internasional seperti ICCPR yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Negara berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak tersebut melalui kebijakan dan regulasi yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan rule of law. Konsep regulasi organisasi kemasyarakatan yang dapat menjamin hak kebebasan berorganisasi di masa depan adalah regulasi yang berkarakter responsif, partisipatif, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Diterbitkan

2026-06-30

Terbitan

Bagian

Articles