PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENERIMA PINJAMAN TERKAIT PENETAPAN TINGKAT SUKU BUNGA YANG TINGGI OLEH PERUSAHAAN PEER TO PEER LENDING YANG TERDAFTAR PADA OTORITAS JASA KEUANGAN

  • Omega Laurenzia Rineska Fakultas Hukum Unika Atma Jaya
  • Bernadetta Tjandra Wulandari Fakultas Hukum Unika Atma Jaya
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v6i2.2199
Abstract views: 311 | pdf (Bahasa Indonesia) downloads: 338

Abstract

Dewasa ini lembaga keuangan di Indonesia kian berkembang sebagai akibat dari laju pertumbuhan perekonomian dan juga perkembangan jaman. Hal ini nampak dari semakin banyaknya variasi instrument keuangan yang telah beredar dalam sistem keuangan baik di bidang perbankan maupun non-perbankan. Kemunculan perusahaan keuangan dalam bidang Fintech Peer to Peer Lending semakin mendapatkan perhatian publik dan regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan peraturan yang terkait dengan ini yakni Peraturan Bank Indonesia  Nomor 19/12/PBI/2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi. Fintech Peer to Peer Lending merupakan suatu terobosan baru di bidang layanan jasa keuangan khususnya bagi masyarakat Indonesia yang belum mengenal atau memiliki akses pada layanan perbankan (unbanked people). Dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang LPMUBTI, tidak ditemukan adanya ketentuan tingkat suku bunga dalam fasilitas Peer to Peer Lending. Dengan tidak diaturnya mengenai tingkat suku bunga dalam peraturan tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan tindakan yang sewenang-wenang dari perusahaan penyelenggara terhadap penerima pinjaman. Berdasarkan latar belakang tersebut, dirumuskan dua permasalahan yaitu perlindungan yang diberikan terhadap penerima pinjaman terkait penetapan tingkat suku bunga yang tinggi oleh perusahaan Peer to Peer Lending yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, serta pemberian sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang mengawasi dan mengeluarkan peraturan mengenai Peer to Peer Lending terhadap perusahaan P2PL yang telah terdaftar tetapi melanggar peraturan yang telah ditetapkan. Metode penelitian yang Penulis gunakan ialah Yuridis Normatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa OJK didalam memberikan perlindungan telah sesuai dengan POJK Nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yaitu salah satunya dengan adanya kewajiban memberikan ganti rugi kepada Penerima Pinjaman oleh Perusahaan Penyelenggara Fintech Peer to Peer Lending, serta sanksi yang dapat diberikan oleh OJK ialah peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, sampai dengan pencabutan izin usahanya. Saran yang dapat Penulis berikan ialah OJK perlu menyusun ketentuan dan standar mekanisme penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa pada para pelaku Fintech, serta OJK perlu mengkaji penerapan Online Dispute Resolution pada kegiatan Fintech

Published
2020-12-31
Section
Articles