PEMAKNAAN BADAN HUKUM DALAM PASAL 21 AYAT 2 UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA DALAM PRESPEKTIF HUKUM KORPORASI

  • Sudaryat Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v6i2.2203
Abstract views: 436 | pdf (Bahasa Indonesia) downloads: 12749

Abstract

Polarisasi pendapat terkait dengan badan hukum dalam kepemilikan hak atas tanah sering kali dibicarakan. Penguasaan atas tanah yang dilakukan badan hukum begitu menyita perhatian masyarakat.Terdapat perbedaan pemahaman antara badan usaha dengan badan hukum. Tidak semua badan usaha adalah badan hukum. Banyak ahli hukum berpendapat bahwa Firma dan CV merupakan badan usaha tetapi bukan badan hukum sementara PT dan Koperasi merupakan badan usaha juga badan hukum. Badan hukum tidak hanya badan hukum publik tetapi juga badan hukum privat.

            Berdasarkan asas nasionalitas sebagaimana tersirat dalam Pasal 21 Ayat
(1) UU No.5 Tahun 1960, maka hanya warga negara Indonesia yang memiliki hak milik atas tanah dengan demikian badan hukum tidak boleh memiliki hak milik atas tanah, namun dapat memperoleh hak lain seperti HGU, HGB, dan Hak Pakai sebagaimana diatur dalam PP No. 40 Tahun 1996 kecuali untuk beberapa badan hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah (Pasal 21 Ayat (2) UU No.5 Tahun 1960 jo PP No.38 Tahun 1963).  Oleh karena dalam UU No.5 Tahun 1960 tidak memberikan definisi mengenai badan hukum namun secara tersirat memaknai badan hukum (korporasi) dalam arti luas yaitu badan usaha maka dalam pandangan hukum korporasi tidak hanya PT dan Koperasi, namun Firma dan CV pun karena memenuhi syarat materiil badan hukum  juga tidak boleh memiliki hak milik atas tanah dan hanya boleh  memiliki HGU, HGB, dan Hak Pakai. Namun untuk para pemilik badan hukum dapat memiliki hak milik atas tanah meski hak milik tersebut menjadi imbreng pada badan hukum dan badan hukum sebagai penerima manfaat dari hak atas tanah tersebut

Published
2020-12-31
Section
Articles