PERDAMAIAN DALAM KEPAILITAN SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN UTANG PIUTANG ANTARA DEBITUR DENGAN PARA KREDITUR

  • Acep Rohendi ARS University
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v6i2.2207
Abstract views: 758 | pdf (Bahasa Indonesia) downloads: 6851

Abstract

Perdamaian dalam kepailitan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang kepada debitur yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. Perdamaian ini dapat diajukan oleh Debitur pailit kepada pengadilan Niaga sebelum verifikasi dan pencocokan utang piutang dengan para krediturnya. Kreditur yang berhak menghadiri perdamaian seperti dinyatakan oleh undang-undang adalah kreditur yang konkuren, sedangkan kreditur yang mempunyai hak diistimewakan tidak diberikan hak untuk menghadiri perdamaian. Perdamaian merupakan salah satu cara untuk menyelesaiakan masalah utang piutang dalam proses kepailitan tersebut. Dasar hukum perdamaian dalam kepailitan ini, undang-undang mengaturnya pada Pasal 144 sampai dengan Pasal 177 UUKPKPU. Dengan lembaga perdamaian pada proses kepailitan atas kesepekatan kedua belah pihak kreditor dan debitorĀ  danĀ  disahkan Pengadilan Niaga, maka utang piutang tersebut berakhir sesuai isi yang disepakati bersama dan pernyataan pailit berakhir. Perdamaian merupakan cara yang termurah dan termudah dalam penyelesaian kepailitan

Published
2020-12-31
Section
Articles