PROFESIONALITAS DOKTER DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Abstract views: 1291 | pdf (Bahasa Indonesia) downloads: 2241
Abstract
Salah satu prinsip penting yang wajib dilindungi oleh Indonesia sebagai Negara hukum adalah
hak asasi manusia (HAM). Pada amandemen kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945 (UUD 1945 ) telah merinci HAM yang tertuang pada pasal 28 (28 A sampai
dengan 28 J). Salah satu unsur penting Hak Asasi Manusia adalah kesehatan. Mengenai hal
tersebut konstitusi kita menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin dan bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan Sebagai unsur HAM, maka pemenuhan kesehatan
bagi masyarakat merupakan tanggung jawab Negara, utamanya pemerintah sebagai yang
dimaksud UUD NRI 1945 amandemen Pasal 28 I ayat (4) yang menetapkan bahwa,
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung
jawab Negara, terutama pemerintah.” Pelayanan kesehatan yang diperuntukkan untuk
masyarakat diberikan oleh Tenaga Kesehatan sebagai pihak yang berwenang berdasarkan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dokter sebagai salah satu Tenaga
Kesehatan bertugas untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada Pasien berdasarkan
profesinya. Profesi Dokter dalam perkembangannya di Indonesia diatur dalam Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran dimana profesi kedokteran adalah suatu
pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan, kompetensi, yang diperoleh melalui
pendidikan yang berjenjang, dan kode etik yang bersifat melayani masyarakat. Dengan
demikian terlihat bahwa kehadiran profesi kedokteran bertujuan untuk memberikan perbaikan
dan perlindungan kesehatan bagi masyarakat khususnya pasien dalam ruang lingkup pelayanan
kesehatan. Oleh karena itu Dokter sebagai Profesinya memiliki kewajiban yang harus
dipenuhinya terutama terhadap Pasien sehingga kewajiban Dokter tersebut akan dibahas dalam
penelitian hukum ini. Penelitian ini memiliki 2 (dua) rumusan masalah, yaitu pertama:
Bagaimana pengaturan mengenai Pendidikan Profesi Dokter?; dan kedua: Bagaimana
Profesionalitas Dokter terhadap Pasien?. Metode penelitian hukum yang digunakan dalam
penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis-normatif, dimana data yang digunakan berupa
data sekunder dengan bahan-bahan hukum yang meliputi bahan hukum primer, yaitu UndangUndang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran,
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2013 Tentang Pendidikan Kedokteran, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang
Tenaga Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan No. 290/MENKES/PER/III/2008 Tentang
Persetujuan Tindakan Kedokteran, bahan hukum sekunder, yang berupa buku-buku teks
hukum, jurnal hukum, penelitian ilmiah hukum, dan lain-lain, bahan hukum tersier, yang berupa
kamus referensi ilmiah, kamus bahasa, dan lain-lain