MENYOAL KASUS HATE SPEECH DALAM RUANG LINGKUP TUGAS DAN KEWENANGAN KOMPOLNAS

  • Lisda Syamsumardian Fakultas Hukum Universitas Pancasila
  • Hidayahni Permana Sari Putri Fakultas Hukum Universitas Pancasila
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v8i1.3566
Abstract views: 113 | PDF (Bahasa Indonesia) downloads: 339
Keywords: freedom of expression, hate speech, Kompolnas, virtual police

Abstract

Pemerintah bersama dengan Kepolisian RI dalam upaya untuk menindaklanjuti kasus pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang semakin meningkat, membentuk virtual police melalui Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Akan tetapi, terdapat pandangan bahwa virtual police dapat mempengaruhi hak kebebasan berpendapat di media sosial. Salah satunya dengan adanya fenomena salah tegur terhadap akun di media sosial. Oleh karena itu, pengawasan terhadap virtual police yang merupakan unit di bawah Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Dittipidsiber Bareskrim Polri), dalam melakukan peneguran di media sosial perlu diawasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yang di mana lembaga tersebut memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap Kepolisian RI. Namun, Pengawasan Kompolnas terkait dengan tugas dan fungsi Polri dalam menyikapi kasus, khusunya adalah kasus hate speech dalam hal ini yang diemban oleh bagian virtual police belum terlihat nyata, Kemudian, bagaimana peran Kompolnas dalam menyikapi tindakan virtual police terhadap kasus hate speech.

Published
2022-06-17
Section
Articles