PENGARUH TEKANAN PUBLIK DAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN TERHADAP KEMANDIRIAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKARA PSIKOTOPIKA/NARKOTIKA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM UU NO. 5/1997 DAN UU NO.22/1997

  • Abdul Salam Universitas Kartini Surabaya
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v8i1.3575
Abstract views: 64 | PDF (Bahasa Indonesia) downloads: 278

Abstract

Tujuan umum dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh
tekanan publik dan organisasi kemasyarakatan terhadap kemandirian hakim
dalam memutuskan perkara psikotropika/narkotika sebagaimana diatur
dalam UU No 5/1997 dan UU No 22/1997. Penelitian ini termasuk dalam
penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pengaruh
tekanan publik dan organisasi kemasyarakatan terhadap kemandirian hakim
dalam memutuskan perkara psikotropika/narkotika sebagaimana diatur
dalam UU No 5/1997. Hal tersebut dikarenakan tidak efektifnya pengawasan
internal atau fungsional perilaku hakim pada badan peradilan. Salah satu
yang menjadi penyebab adalah kualitas dan integritas pengawas yang tidak
memadai, proses pemeriksaan disiplin yang tidak transparan, dan belum
adanya kemudahan bagi masyarakat yang dirugikan untuk menyampaikan
pengaduan, memantau proses serta hasilnya. Selain itu, hasil penelitian
menunjukkan bahwa tekanan publik dan organisasi kemasyarakatan dianggap
berpengaruh terhadap kemandirian hakim dalam memutuskan perkara
psikotropika/narkotika sebagaimana diatur dalam UU No 22/1997. Para hakim
akan sangat memperhatikan pendapat masyarakat terhadap kasus yang
ditangani termasuk dalam kasus narkotika sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1997. Dalam membuat sebuah putusan hakim harus benar benar mengetahui duduk perkara yang sebenarnya dan peraturan hukum yang mengaturnya untuk diterapkan, baik peraturan hukum yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan maupun hukum yang tidak tertulis
dalam hukum ada. Nyatanya memang sulit untuk mengukur secara sistematis
tentang putusan hakim yang memenuhi rasa keadilan namun ada indikator
162 yang dapat digunakan untuk melihat dan merasakan bahwa suatu putusan telah memenuhi rasa keadilan atau tidak

Published
2022-06-17
Section
Articles