KONSTITUSIONALITAS PENDISKUALIFIKASIAN DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI KABUPATEN SABU RAIJUA
Abstract
Pemilihan kepala daerah merupakan suatu ajang pergantian kepala daerah di
Indonesia dilakukan serentak setiap 5 (lima) tahun sekali, di seluruh daerah
di Indonesia, dengan dasar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Meskipun
Undang-Undang mengenai pemilihan kepala daerah ini kerap kali diubah demi
menyempurnakan isinya, akan tetap ada saja permasalahan yang timbul dalam
sebuah pemilihan kepala daerah di Indonesia, sering kali terjadi keributan
terhadap sebuah pemilihan, seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Sabu
Raijua, di mana pada dalam pemilihan tersebut pihak yang memperoleh suara
tertinggi dan menang dalam pemilihan tersebut atas nama Orient Patriot
Riwu Kore merupakan seseorang dengan kewarganegaraan Amerika Serikat,
dibuktikan dengan adanya kepemilikan paspor Amerika Serikat. Hal ini
merupakan suatu pelanggaran Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
yang mengisyaratkan pihak yang bisa mencalonkan diri adalah seorang warga
negara Indonesia.Dengan demikian, adanya Permohonan yang dilakukan oleh
Pemohon (dalam hal ini atas nama Ir. Taken Irianto Radja Pono, M. SI. dan
Ir. Herman Hegi Radja Haba yang merupakan pasangan calon nomor urut 3
dalam pemilihan tersebut)kepada Mahkamah Konstitusi guna menyelesaikan
perkara ini, Mahkamah Konstitusi pun mengeluarkan PutusanNomor135/PHP.
BUP-XIX/2021 yang memutus mendiskualifikasi pasangan calon Orient Patriot
Riwu Kore dan pasangannya dari keikutsertaan mereka dalam pemilihan
tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi yang berisi pendiskualifikasian ini
sejatinya tidak ada dasar hukum ataupun kewenangan untuk mendiskualifikasi
pasangan terpilih oleh Mahkamah Konstitusi, yang ada hanya sebatas untuk
menyelesaikan sengketa pemilu bukan sampai mendiskualifikasi pasangan
terpilih dalam perkara ini. Dengan ada ke yang terjadi dalam putusan ini,
peneliti ingin mengetahui dan menganalisis ke konstitusionalitasan putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 yang di keluarkan oleh
Mahkamah Konstitusi guna menyelesaikan perkara ini