PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA POLISI YANG MELAKUKAN PELANGGARAN DALAM PENGAMANAN UNJUK RASA DITINJAU DARI UNDANGUNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
Abstract
Dalam kegiatan unjuk rasa yang diamankan pihak Kepolisian, tidak menjamin
aksi unjuk rasa dapat berjalan dengan aman, damai, dan tertib, sebagaimana
kerap terjadi tindakan anarkis serta bentrokan antara para pengunjuk rasa
dengan pihak Kepolisian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
normatif (kepustakaan) dengan analisis kualitatif terhadap data sekunder
untuk mendapatkan kesimpulan tentang penegakan hukum terhadap
anggota Polisi yang melakukan pelanggaran dalam pengamanan unjuk rasa
yang anarkis dengan aturan tanggung jawab dan sanksi atau tindakan yang
dapat dikenakan kepada Polri sebagaimana aturan dalam Peraturan Kepala
Kepolisian Republik Indonesia dan Undang-Undang Kepolisian Republik
Indonesia dan hambatan anggota Polisi dalam pengamanan unjuk rasa yang
anarkis berakhir melakukan pelanggaran yaitu kemampuan pengendalian
massa oleh apparat Kepolisian belum efektif dan jumlah aparat Kepolisian
yang kurang. Terhadap hambatan ini, dilakukan upaya berupa memaksimalkan
mental Anggota Kepolisian dalam pengendalian unjuk rasa dan memahami
peraturan perundang-undangan serta peran Divisi Propam dalam menerima
dan melakukan penanganan terkait keluhan dari adanya dugaan pelanggaran
saat Unjuk Rasa