PELAKSANAAN KETENTUAN WORK FROM HOMEDALAM PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT CIMB NIAGA TBK

  • Alleta Febrinasari Sarumpaet Universitas Tarumanagara
Keywords: Work From Home, Perjanjian Kerja Bersama, Ketenagakerjaan

Abstract

Work from home (WFH) menjadi solusi dalam mengurangi penyebaran COVID19. Peraturan ini membantu para pekerja dalam mencapai keseimbangan kerja
sekaligus menjadi solusi bagi perusahaan dalam hal memberikan jam kerja yang
lebih fleksibel bagi pekerja. Namun, bekerja di masa pandemi memberikan
iklim yang berbeda dalam sistem dan lingkungan kerja, yang membuat
pekerja membutuhkan penyesuaian. Sebelum adanya sistem WFH di masa
pandemi ini, sebagian besar pekerjaan dilakukan secara tatap muka, termasuk
saat melakukan kolaborasi atau kerja tim. Komunikasi langsung dirasa lebih
efektif dibandingkan komunikasi tidak langsung di masa pandemi. Metode
penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan analisis data
deskriptif kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa saat ini ketentuan Work
From Home PT CIMB Niaga Tbk. belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama,
meskipun belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama, ketentuan Work From
Home diatur melalui prosedur internal dan diumumkan oleh Departemen
Sumber Daya Manusia kepada seluruh karyawan. Setelah bekerja dari rumah
selama hampir tiga tahun di PT CIMB Niaga Tbk. sebaiknya semua ketentuan
terkait Work From Home dapat diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama PT
CIMB Niaga Tbk. Hal ini dimaksudkan agar ketentuan tersebut dapat dengan
mudah diikuti dan dipatuhi oleh seluruh pekerja, dan untuk selanjutnya para
pekerja PT CIMB Niaga tidak lagi menghadapi kendala dalam penerapan Work
From Home

Published
2023-06-29
Section
Articles